Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 09.14

Polri Tangkap 321 WNA dalam Sindikat Judi Online Internasional

Polri ungkap sindikat judi online internasional di Jakarta, amankan 321 WNA. Penyelidikan mendalam dilakukan terhadap aliran dana dan server judi.

Polri Tangkap 321 WNA dalam Sindikat Judi Online Internasional

Polri membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi dari sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 321 warga negara asing diamankan saat diduga sedang mengoperasikan situs judi online pada Kamis, 7 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, para pelaku ditangkap tangan di lokasi operasi. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari Vietnam dan Tiongkok, disusul warga negara Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Mereka kemudian dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Penyidik turut menemukan sekitar 75 domain dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Untuk menghindari pemblokiran, situs-situs tersebut disebut memakai kombinasi karakter tertentu dan label perjudian yang disamarkan.

Polri kini menelusuri aliran dana, server, dan alamat IP yang digunakan jaringan tersebut. Penyidik juga akan memeriksa para sponsor yang diduga mendatangkan para pelaku dari luar negeri. Selain itu, pemilik gedung dan pihak penyewa ruangan di lantai 20 dan 21 akan dimintai keterangan untuk mengungkap siapa yang menyediakan fasilitas operasional perjudian itu. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas tersebut baru berjalan sekitar dua bulan, meski kontrak sewa lantai gedung disebut berlaku selama satu tahun.

Wira menyebut para WNA itu masuk ke Indonesia dengan izin wisata, bukan izin kerja. Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyoroti bahwa visa wisata hanya berlaku 30 hari, sehingga para pelaku diduga telah overstay karena sudah berada di Indonesia sekitar dua bulan. Polisi juga menyatakan bahwa server utama situs judi berada di luar negeri, sedangkan perangkat operasional dibeli di Indonesia.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan bahwa sindikat judi online kini semakin memanfaatkan jaringan lintas negara, termasuk penyamaran domain, distribusi perangkat, dan penggunaan izin kunjungan untuk menutup aktivitas ilegal. Penelusuran aliran dana dan server menjadi penting karena dapat membuka rantai kendali, termasuk pihak yang diduga menjadi penggerak utama di luar Indonesia.

Dari sisi penegakan hukum, pengusutan pemilik gedung, penyewa, dan sponsor perekrutan dapat memperluas tanggung jawab pidana di luar para operator lapangan. Kasus ini juga berpotensi memicu evaluasi terhadap pengawasan visa kunjungan, pengawasan aset sewaan untuk kegiatan komersial, serta kerja sama internasional dalam memberantas perjudian digital.

Lihat versi asli dari sumber

Polri membongkar kasus sindikat judi online ( judol ) jaringan internasional yang bermarkas di sebuah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan terkait kasus tersebut. Dirangkum detikcom, Minggu (10/5/2026), para pelaku ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5). Para personel Brimob juga dikerahkan untuk menjaga markas sindikat judol di Jakbar saat digerebek. Berikut ini 7 fakta terkait penangkapan 321 WNA sindikat judol di Jakbar: 1. 321 WNI Ditangkap Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judol yang melibatkan WNA di perkantoran di kawasan Hayam Wuruk. Total 321 WNA diamankan. "Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pres di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5). Rinciannya ialah 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online. "Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya. 2. Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Selain menangkap ratusan WNI, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus tersebut. Barang buktinya ada brankas hingga mata uang berbagai negara. "Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu, brankas, passport, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara. Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online," ujar Wira. 3. Polri Temukan 75 Situs Judol Dari pengungkapan kasus itu, Polri menemukan puluhan situs judol yang dikelola oleh para WNA tersebut. Pelaku juga melakukan kamuflase pada alamat situs judol tersebut. "Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online," ucap Brigjen Wira. "Menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," tambahnya. 4. Polri Usut Aliran Dana hingga Server Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang melibatkan ratusan WNA di Jakbar. Polisi menelusuri aliran dana dan server yang digunakan dalam bisnis judol tersebut. "Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran server atau IP Address dari pada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," kata Wira. Dalam operasi ini, Polri mengamankan 321 WNA. Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif. "Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang udah kita amankan. Kemudian kita sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti," katanya. 5. Pemilik Gedung Bakal Diperiksa Polisi bakal memeriksa pemilik gedung yang dipakai ratusan WNA menjadi markas sindikat judol jaringan internasional di Jakbar. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami berkomitmen untuk membuka itu semua dengan seluas-luasnya. Artinya, kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di lokasi," ujar Brigjen Wira. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyewa lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Meski kontrak disebut berdurasi satu tahun, aktivitas operasional baru berjalan sekitar dua bulan. "Gedung ini disewa selama satu tahun sementara. Tapi ini akan kami pastikan kembali karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen," jelas Wira. Wira menjelaskan, dua lantai itu digunakan khusus untuk operasional judi online. Para WNA yang bekerja sebagai operator tidak tinggal di lokasi, melainkan tersebar di hunian sekitar gedung. "Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ungkapnya. Polisi juga menemukan perangkat elektronik yang digunakan para pelaku dibeli di Indonesia. Namun, server utama berada di luar negeri untuk menghindari deteksi aparat. "Alat ini juga beli di sini (Indonesia). Terkait dengan server, sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri," jelas Wira. 6. 321 WNA Sindikat Judol di Jakbar Sudah Overstay Wira menyebut para pelaku melakukan bisnis ilegal ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Menurutnya, para pelaku masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan wisata. "Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ucapnya. Wira mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menyewa lantai gedung itu sebagai pusat operasional digital lintas negara yang terorganisir. "Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ujar Wira. Meskipun operasionalnya berada di Jakarta, polisi menyebut pusat kendali data atau server situs judol itu berada di luar negeri. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran izin tinggal para pelaku. Dia menyebut para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari. "Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung. 7. Polri Koordinasi dengan Imigrasi Karena kejadian itu, Untung memastikan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dirjen Imigrasi. Polri mengusulkan pembentukan satgas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI). "Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," ujar Untung. "Karena jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif," imbuhnya.

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait