WNI yang Ditangkap dalam Kasus Judol di Jakarta Pernah Bekerja di Kamboja
Polri menangkap seorang WNI terkait judi daring internasional di Hayam Wuruk Jakarta.

Polisi mengungkap salah satu warga negara Indonesia yang ditangkap dalam kasus judi daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pernah bekerja di Kamboja. Temuan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan usai penangkapan terhadap 321 orang terkait praktik perjudian online tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, WNI itu diketahui sempat bekerja di Kamboja sebelum datang ke Jakarta dan kembali bekerja di lokasi yang berkaitan dengan jaringan tersebut. Namun, polisi masih mendalami peran pastinya dalam sindikat itu. Untuk sementara, penyidik menduga ia berperan sebagai petugas layanan pelanggan atau customer service.
Selain WNI itu, polisi juga mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap 320 warga negara asing yang turut diamankan. Menurut Wira, peran para WNA tersebut beragam, mulai dari telemarketing, customer service, bagian administrasi, hingga pihak yang menampung aktivitas jaringan. Seluruh temuan itu masih akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan struktur kerja dan pembagian tugas dalam sindikat perjudian daring tersebut.
Penyidik kini juga memeriksa aliran dana, termasuk menelusuri siapa pihak yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower dan siapa yang menyediakan sarana serta prasarana bagi ratusan orang yang terlibat. Polisi turut menganalisis komputer dan perangkat lain yang disita untuk menguatkan pembuktian perkara. Bareskrim menegaskan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mencegah Indonesia menjadi tempat beroperasinya sindikat judi online internasional.
Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang dalam pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu, 9 Mei. Dari jumlah itu, 320 orang merupakan WNA yang kemudian penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka terdiri atas warga Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja, sementara satu orang lainnya adalah WNI yang kini masih diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Sudut pandang lain
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan judi daring lintas negara dapat memanfaatkan mobilitas tenaga kerja asing maupun warga lokal untuk menjalankan operasionalnya. Karena itu, penelusuran aliran dana, penyewa lokasi, dan perangkat yang digunakan menjadi kunci untuk membongkar rantai kendali yang lebih tinggi.
Dari sisi penegakan hukum, keterlibatan 320 WNA dan satu WNI menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pengelola, penyedia fasilitas, dan pihak pendukung lain. Langkah lanjutan aparat dapat berdampak pada pengawasan imigrasi, penggunaan gedung komersial, serta pencegahan perekrutan pekerja untuk aktivitas ilegal serupa.
Lihat versi asli dari sumber
Polisi mengungkapkan seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ikut ditangkap dalam kasus judi daring ( judol ) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pernah bekerja di Kamboja .
"Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini (Jakarta) dan juga bekerja di sini lagi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengutip Antara , Minggu (10/5).
Informasi itu didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap WNI tersebut. Wira menambahkan polisi juga masih mendalami peran WNI tersebut dalam jaringan judol internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service (pekerja pada layanan pelanggan, red.) untuk sementara," ujarnya.
Sementara itu, polisi juga mengungkapkan temuan sementara terkait peran dari 320 orang warga negara asing yang terlibat kasus perjudian online atau daring jaringan internasional tersebut.
"Ada macam-macam. Ada yang telemarketing (pemasaran jarak jauh, red.), customer service (pekerja pada layanan pelanggan, red.), ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung," ujar Wira.
Wira juga menjelaskan polisi akan melakukan penelusuran aliran dana, termasuk siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga menjadi sponsor atau penyedia sarana dan prasarana untuk 321 orang tersebut. Selain itu, dia mengatakan polisi akan menganalisis komputer terkait kasus judol Hayam Wuruk.
"Kami juga masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device (peralatan-peralatan, red.) lainnya," katanya.
Sementara itu, dia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judol internasional.
"Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami," ujarnya.
Sebelumnya, Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional. Kemudian, Minggu, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Berita terkait
Polri Ungkap WNI di Sindikat Judi Online Pernah Bekerja di Kamboja
Polisi masih mendalami peran WNI yang ikut ditangkap dalam penggerebekan jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower.
Polri Titipkan 320 WNA Terkait Judi Online Internasional ke Imigrasi
Sebanyak 320 orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta dititipkan ke Kemenimipas.

Polri Sebut Satu WNI di Sindikat Judi Online Pernah Bekerja di Kamboja
Polri menyatakan terdapat satu warga negara Indonesia WNI yang terlibat dalam sindikat judi online judol internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

320 WNA Diperiksa Imigrasi Terkait Dugaan Sindikat Judi Online
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat.

Ratusan WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Diproses di Indonesia
Bareskrim Polri memastikan ratusan warga negara asing (WNA) dalam sindikat judi online (judol) internasional di Hayam Wuruk akan disidang di Indonesia.
Polri Telusuri Sponsor Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Polri mengumumkan sejumlah langkah lanjutan setelah mengungkapkan keterlibatan 320 WNA dan seorang WNI pada kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk