Polri Sebut Satu WNI di Sindikat Judi Online Pernah Bekerja di Kamboja
Polri menyatakan terdapat satu warga negara Indonesia WNI yang terlibat dalam sindikat judi online judol internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Polri mengungkapkan bahwa ada satu warga negara Indonesia yang ikut terlibat dalam sindikat judi online internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. WNI tersebut diketahui merupakan warga Jakarta dan pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia dan bekerja lagi di Tanah Air.
Keterangan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, pada Minggu, 10 Mei 2026, di Plaza Tower, Jakarta Barat. Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WNI itu sebelumnya memiliki pengalaman kerja di Kamboja, lalu datang ke Indonesia dan kembali bekerja di sini.
Dalam penanganan kasus ini, Polri juga menitipkan 320 warga negara asing yang diduga tergabung dalam jaringan judi online internasional tersebut kepada pihak Imigrasi. Sementara itu, satu orang WNI yang terlibat ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan judi online lintas negara masih memanfaatkan perpindahan tenaga kerja dan mobilitas antarwilayah untuk menjalankan operasinya. Di sisi penegakan hukum, keterlibatan WNI menambah dimensi baru karena aparat tidak hanya berhadapan dengan pelaku asing, tetapi juga pihak lokal yang diduga berperan dalam jaringan internasional tersebut.
Sudut pandang lain
Kasus ini memperlihatkan tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang bersifat lintas batas. Keberadaan pelaku dari berbagai kewarganegaraan membuat koordinasi antara kepolisian dan imigrasi menjadi penting, terutama untuk memisahkan proses pidana dan administrasi keimigrasian.
Dari sisi sosial, temuan adanya WNI yang pernah bekerja di luar negeri lalu diduga masuk ke jaringan judi online menegaskan bahwa kejahatan semacam ini dapat merekrut orang dengan latar pengalaman kerja internasional. Hal ini berpotensi menyulitkan pengawasan karena jaringan ilegal sering memanfaatkan relasi, keahlian, dan mobilitas individu untuk memperluas operasinya.
Lihat versi asli dari sumber
JAKARTA - Polri menyatakan terdapat satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan WNI tersebut pernah bekerja di Kamboja.
"WNI ini setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata merupakan warga Jakarta. Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja, kemudian datang ke sini dan bekerja lagi di sini," kata Wira di Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Sementara itu, Polri telah menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional tersebut kepada pihak Imigrasi. Wira mengatakan, satu orang WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujarnya.
© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved
Berita terkait
Polri Titipkan 320 WNA Terkait Judi Online Internasional ke Imigrasi
Sebanyak 320 orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta dititipkan ke Kemenimipas.
Polri Ungkap WNI di Sindikat Judi Online Pernah Bekerja di Kamboja
Polisi masih mendalami peran WNI yang ikut ditangkap dalam penggerebekan jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower.

Polri Ungkap Peran 320 WNA di Sindikat Judi Online
Polri mengungkap beragam peran 320 warga negara asing WNA dalam sindikat judi online judol internasional yang digerebek di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Mulai dari telemarketing, customer service CS , admin hingga bagian penagihan dijalankan para pelaku dalam jaringan tersebut.

320 WNA Diperiksa Imigrasi Terkait Dugaan Sindikat Judi Online
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat.

Ratusan WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Diproses di Indonesia
Bareskrim Polri memastikan ratusan warga negara asing (WNA) dalam sindikat judi online (judol) internasional di Hayam Wuruk akan disidang di Indonesia.
/data/photo/2026/05/10/6a006a0fa5d23.jpg)
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Bareskrim Polri menegaskan komitmen memberantas judi online usai membongkar markas judol internasional di Hayam Wuruk, Jakbar.