Topik / Keyword
/data/photo/2024/03/30/66077abc98615.jpg)
Warga Jakarta mulai 10 Mei 2026 wajib memilah sampah dari rumah menjadi 4 kategori sesuai aturan baru Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta luncurkan gerakan pilah sampah mulai 10 Mei 2026. Inisiatif ini bertujuan mengurangi beban sampah dan meningkatkan kebersihan lingkungan.