Topik / Keyword
/data/photo/2024/03/30/66077abc98615.jpg)
Warga Jakarta mulai 10 Mei 2026 wajib memilah sampah dari rumah menjadi 4 kategori sesuai aturan baru Pemprov DKI Jakarta.

Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat mengajak pemerintah daerah sinkronkan gerakan pilah sampah di Jakarta. Program ini bertujuan mengurangi volume sampah.