Live|
VIVAVersi JafmoNewsNetral14 Mei 2026 pukul 23.23

PPIH Ingatkan Jemaah Haji Bijak Bermedia Sosial di Arab Saudi

Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait aktivitas dokumentasi maupun penyebaran konten di media sosial. Jemaah diminta memahami batasan yang berlaku agar tidak menimbulk

PPIH Ingatkan Jemaah Haji Bijak Bermedia Sosial di Arab Saudi

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 mengimbau jemaah haji Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama berada di Tanah Suci. Imbauan ini disampaikan karena Pemerintah Arab Saudi memiliki aturan yang ketat terkait dokumentasi dan penyebaran konten di ruang publik.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) sekaligus Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, dalam pembinaan petugas sektor, kloter, dan KBIHU di Hotel Tayeb, Sektor 1, Mekkah, pada Selasa, 13 Mei 2026. Kegiatan itu diikuti ketua kloter, pembimbing ibadah, tenaga kesehatan, serta petugas pelindungan jemaah, dengan pembahasan yang mencakup kebijakan penyelenggaraan haji, pendampingan ibadah, edukasi kesehatan, dan perlindungan jemaah.

Dalam kesempatan itu, PPIH menekankan pentingnya etika bermedia sosial selama berada di Arab Saudi. Ichsan mengatakan jemaah perlu memahami batasan publikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, terutama karena ada aturan yang mengatur perekaman maupun penyebaran gambar di tempat umum. Ia juga mencontohkan adanya kasus yang melibatkan warga Indonesia setelah merekam seseorang di Arab Saudi tanpa izin, lalu dilaporkan kepada aparat setempat oleh pihak yang merasa keberatan.

Ichsan menegaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk pengambilan gambar individu, tetapi juga untuk dokumentasi di area tertentu yang dinilai sensitif, seperti kawasan pemerintahan, ruang privasi warga Saudi, dan lokasi tertentu di sekitar kawasan suci. Karena itu, ketua kloter dan petugas pendamping diminta aktif mengingatkan jemaah agar lebih bijak saat menggunakan telepon seluler dan media sosial.

Ia berharap jemaah dapat lebih memusatkan perhatian pada persiapan ibadah, terutama menjelang fase puncak haji. Jika ada jemaah yang menghadapi persoalan hukum, penanganannya menjadi kewenangan KJRI yang membidangi perlindungan warga negara Indonesia, dengan dukungan koordinasi dari pemerintah selama jemaah berada di Arab Saudi.

Sudut pandang lain

Imbauan ini menunjukkan bahwa ibadah haji kini juga berkaitan erat dengan literasi digital, bukan hanya kesiapan fisik dan spiritual. Di tengah kebiasaan berbagi momen secara langsung di media sosial, jemaah perlu memahami bahwa aturan privasi dan dokumentasi di negara tujuan bisa berbeda dengan kebiasaan di Indonesia.

Dari sisi penyelenggaraan, penekanan pada etika bermedia sosial dapat mencegah masalah hukum yang berpotensi mengganggu kelancaran ibadah dan perlindungan jemaah. Pendampingan aktif dari ketua kloter dan petugas lapangan menjadi penting agar informasi aturan disampaikan secara konsisten dan mudah dipahami.

Lihat versi asli dari sumber

VIVA – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 mengingatkan jemaah haji Indonesia agar lebih bijak menggunakan media sosial selama berada di Tanah Suci. Imbauan ini disampaikan menyusul ketatnya aturan Pemerintah Arab Saudi terkait dokumentasi dan publikasi di ruang publik.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) sekaligus Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, dalam kegiatan pembinaan petugas sektor, kloter, dan KBIHU di Hotel Tayeb, Sektor 1, Mekkah, Selasa, 13 Mei 2026.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kegiatan itu diikuti ketua kloter, pembimbing ibadah, tenaga kesehatan, hingga petugas pelindungan jemaah. Selain membahas kebijakan penyelenggaraan haji, pendampingan ibadah, edukasi kesehatan, dan jaminan pelindungan jemaah, PPIH juga memberi perhatian khusus pada etika bermedia sosial.

"Kita perlu menyampaikan kepada jemaah mengenai etika publikasi dan bagaimana menggunakan media sosial secara bijak selama berada di Arab Saudi," ujar Ichsan dilansir laman Kemenhaj , Kamis, 14 Mei 2026.

Menurutnya, Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait aktivitas dokumentasi maupun penyebaran konten di media sosial. Jemaah diminta memahami batasan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

Ichsan mencontohkan adanya kasus yang melibatkan warga Indonesia karena merekam individu di Arab Saudi tanpa izin. Dalam beberapa kejadian, pihak yang direkam merasa keberatan dan melaporkannya kepada aparat setempat sehingga proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kadang tanpa niat apa-apa, ada jemaah yang mendokumentasikan seseorang, tetapi orang tersebut tidak berkenan lalu melapor kepada aparat," kata Ichsan.

Ia menegaskan, larangan tersebut tidak hanya terkait pengambilan gambar individu, tetapi juga dokumentasi di area-area tertentu yang dianggap sensitif, seperti kawasan pemerintahan, privasi warga Saudi, hingga lokasi tertentu di sekitar kawasan suci.

Karena itu, ketua kloter dan petugas pendamping diminta aktif mengingatkan jemaah agar lebih berhati-hati menggunakan telepon seluler dan media sosial.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ichsan berharap jemaah dapat memfokuskan diri pada persiapan ibadah, terutama menjelang fase puncak haji.

Terkait kemungkinan adanya jemaah yang tersangkut persoalan hukum, ia menyebut penanganannya menjadi kewenangan KJRI yang membidangi pelindungan WNI. Meski demikian, negara tetap memberikan dukungan dan koordinasi dalam proses pelindungan jemaah selama berada di Arab Saudi.

Dirangkum dari VIVA · oleh Dedy Priatmojo

Berita terkait