MPR Pelajari Gugatan atas LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat
Pimpinan dan Sekretaris Jenderal MPR mengaku belum mengetahui ihwal gugatan penyelenggaraan LCC empat pilar di Kalimantan Barat.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan pihaknya belum menerima informasi lengkap mengenai gugatan terhadap penyelenggaraan lomba cerdas cermat empat pilar di Kalimantan Barat. Karena itu, MPR belum bisa memberikan penjelasan rinci terkait isi gugatan maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh lembaga tersebut.
Muzani menyampaikan hal itu di Gedung Nusantara III, Senayan, pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia menegaskan MPR akan terlebih dahulu melihat materi gugatan, pihak yang digugat, serta pokok persoalan yang dipersoalkan sebelum menentukan sikap. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah juga mengatakan bahwa lembaganya baru mengetahui adanya gugatan tersebut dan masih akan mempelajarinya lebih jauh.
Siti menjelaskan, berdasarkan keterangan dewan juri di ajang LCC empat pilar di Kalimantan Barat, polemik yang muncul diduga dipicu kendala teknis, termasuk masalah suara atau sound system. Menurut dia, aspek tersebut akan dievaluasi oleh MPR agar kejadian serupa tidak terulang dalam pelaksanaan berikutnya.
Gugatan itu diajukan oleh advokat sekaligus dosen David Tobing dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, tergugat mencakup MPR, tim juri, dan pemandu acara. David menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membenarkan tindakan yang keliru di depan publik dalam kompetisi yang digelar pada 9 Mei 2026.
Menurut David, hakim diminta memerintahkan MPR memberhentikan dua juri dari kepegawaian MPR serta mewajibkan para juri dan pemandu acara meminta maaf di hadapan seluruh siswa dan guru SMAN 1 Pontianak. Polemik dalam lomba itu bermula saat tiga finalis, yakni SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau, bersaing menjawab pertanyaan mengenai lembaga yang harus menjadi pertimbangan DPR dalam memilih anggota BPK. Perbedaan penilaian juri atas jawaban peserta kemudian memicu protes dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Sudut pandang lain
Kasus ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan lomba pendidikan tidak hanya dinilai dari substansi materi, tetapi juga dari ketepatan teknis dan konsistensi penjurian. Ketika terjadi perbedaan tafsir atas jawaban peserta, publik cenderung menyoroti transparansi keputusan panitia dan juri.
Dari sisi kelembagaan, respons MPR yang memilih mempelajari gugatan terlebih dahulu mencerminkan kehati-hatian menghadapi persoalan hukum dan reputasi. Evaluasi teknis seperti kualitas audio, mekanisme penilaian, dan komunikasi juri dengan peserta dapat menjadi penting agar ajang serupa tetap dipercaya sekolah dan masyarakat.
Lihat versi asli dari sumber
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui ihwal adanya gugatan yang dilayangkan terhadap penyelenggaraan lomba cerdas cermat (LCC) empat pilar di Kalimantan Barat.
Menurut dia, belum ada informasi yang diperoleh MPR soal informasi gugatan tersebut. Sehingga lembaganya belum dapat memberikan pernyataan spesifik, termasuk tindaklanjut dari gugatan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Nanti kami lihat gugatannya apa, yang digugat apa, dan apa pokok permasalahannya," kata Muzani di Gedung Nusantara III, Senayan, Rabu, 13 Mei 2026.
Sedangkan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah juga mengaku baru mengetahui ihwal adanya gugatan yang dilayangkan imbas polemik penyelenggaraan LCC empat pilar MPR di Kalimantan Barat. "Kami baru terinformasi. Jadi, nanti dipelajari dulu," ujar Siti.
Namun, dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari dewan juri yang bertugas pada LCC empat pilar di Kalimantan Barat, disebutkan jika polemik terjadi lantaran kendala teknis. "Mungkin kendala teknis sound dan lainnya, itu akan kami evaluasi," katanya.
Adapun gugatan terhadap penyelenggaraan LCC empat pilar MPR di Kalimantan Barat dilayangkan oleh seorang advokat sekaligus dosen bernama David Tobing.
Gugatan itu, kata David, telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi JKT.PST-12052026HYC bertarikh 12 Mei 2026. Tergugat dalam gugatan itu antara lain, MPR, tim juri, hingga pemandu acara.
David menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membenarkan tindakan yang keliru di depan publik dalam kompetisi yang berlangsung pada 9 Mei 2026 tersebut
"Hakim diminta memerintahkan MPR memberhentikan dua juri dari kepegawaian MPR dan menghukum para juri serta pemandu acara untuk meminta maaf di depan seluruh siswa dan guru SMAN 1 Pontianak," katanya saat dimintai konfirmasi pada Rabu.
Polemik LCC empat pilar di Kalimantan Barat bermula saat tiga peserta final, yaitu SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau berebut menjawab pertanyaan 'DPR dalam memilih anggota BPK wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?'.
Regu C SMAN 1 Pontianak menjawab pertama kali dengan mengatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Dewan juri bernama Dyastasita menilai jawaban itu kurang tepat sehingga memberikan nilai minus 5. Dyastasita merupakan Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR.
Pertanyaan yang sama kemudian dilempar kembali ke forum, dan Regu B, yakni SMAN 1 Sambas mengambil kesempatan dengan menjawab bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Dewan juri memutuskan jawaban itu benar dan menganugerahi SMAN 1 Sambas 10 poin. Hal ini kemudian diprotes oleh peserta dari SMAN 1 Pontianak yang lebih dulu memberikan jawaban yang sama.
Namun dewan juri beralasan SMAN 1 Pontianak tidak menyebutkan kata “pertimbangan DPD”. Alasan tersebut dibantah oleh peserta regu C.
Pilihan editor: Mengapa Ribuan Dapur MBG Beroperasi tanpa Sertifikat
Berita terkait

MPR Pertimbangkan Batal Gelar Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar
Keputusan akhir soal rencana pertandingan ulang lomba cerdas cermat empat pilar di Kalbar baru akan diputuskan dalam rapat pimpinan MPR pekan depan.

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Ulang Final LCC 4 Pilar
SMAN 1 Pontianak menolak ikut ulang Lomba Cerdas Cermat MPR RI setelah polemik penjurian. Sekolah dukung SMAN 1 Sambas sebagai wakil Kalbar.

SMAN 1 Pontianak Menolak Ulang Final Cerdas Cermat MPR
SMAN 1 Pontianak memilih tak akan mengikuti laga ulang final lomba cerdas cermat empat pilar MPR. Mendukung hasil lomba sebelumnya.

Setjen MPR Evaluasi LCC Empat Pilar dan Siapkan Lomba Ulang
Plt Sekjen MPR menjelaskan penonaktifan juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar. Evaluasi mendalam dilakukan untuk memastikan independensi dan transparansi.

MPR Gelar Ulang Final LCC di Kalimantan Barat
Salah satu poin terpenting adalah keputusan MPR untuk menyelenggarakan ulang final LCC yang telah menentukan pemenang pada 9 Mei 2026.

Indri Wahyuni Disorot Usai Polemik Penilaian LCC 4 Pilar
Segini kisaran gaji dan kekayaan Indri Wahyuni, Juri yang permasalahkan artikulasi di LCC 4 Pilar MPR Kalbar. Indri Wahyuni menjadi salah satu juri ramai diperbincangkan usai memberikan tanggapan kepada peserta lomba cerdas cermat saat mengajukan protes.