Live|
Antara NewsVersi JafmoNewsPositif1 Januari 1970 pukul 07.00

Satgas PKH serahkan Rp10,27 triliun ke kas negara

Presiden Prabowo saksikan penyerahan Rp10,27 triliun ke kas negara. Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil ...

Satgas PKH serahkan Rp10,27 triliun ke kas negara

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun ke kas negara dalam acara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penindakan di bidang kehutanan. Dari total dana yang disetor, Rp3,42 triliun berasal dari denda administratif di sektor kehutanan, sementara Rp6,84 triliun lainnya merupakan hasil pajak PBB dan non-PBB yang terkumpul melalui pengawasan Satgas PKH.

Selain uang tunai, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan negara menguasai kembali 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan. Capaian itu menjadi bagian dari agenda penertiban aset negara yang terkait dengan kawasan hutan dan kewajiban administratif para pihak yang memanfaatkan lahan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Prabowo juga terlihat menyapa para tamu undangan yang hadir. Momen penyerahan ini menegaskan adanya sinergi antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait dalam mengembalikan penerimaan negara serta aset kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam pengawasan Satgas PKH.

Sudut pandang lain

Penyerahan dana dalam jumlah besar ini dapat dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat penegakan aturan di sektor kehutanan sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan negara. Di sisi lain, besarnya nilai yang disetor menunjukkan pengawasan atas kawasan hutan bukan hanya soal pelestarian, tetapi juga berkaitan langsung dengan tata kelola fiskal dan kepatuhan administratif.

Keberhasilan menguasai kembali jutaan hektare lahan juga berpotensi menjadi tolok ukur efektivitas penertiban aset negara. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan pengelolaan lahan dan penerimaan yang sudah kembali ke negara benar-benar konsisten, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Lihat versi asli dari sumber

Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Presiden Prabowo Subianto menyapa tamu undangan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Petugas memasang tulisan jumlah nilai uang pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Dirangkum dari Antara News · oleh https://www.facebook.com/antaranewsdotcom

Berita terkait