Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNegatif13 Mei 2026 pukul 19.39

Komisi V DPR Tunda Rapat Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi

Agenda rapat kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan soal kecelakaan kereta ditunda.

Komisi V DPR Tunda Rapat Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi

Komisi V DPR menunda rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan yang semula dijadwalkan membahas hasil investigasi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Kecelakaan yang terjadi pada akhir April itu menewaskan 16 orang, sehingga pembahasan dianggap penting untuk mengetahui duduk perkara dan langkah pencegahannya ke depan.

Ketua Komisi V DPR Lasarus menjelaskan penundaan dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Kementerian Perhubungan bernomor UM.004/1/9/PHP/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Dalam surat itu, Kementerian Perhubungan meminta penjadwalan ulang rapat dengan alasan kementerian belum secara resmi menerima hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT. Selain itu, kepolisian juga masih melakukan olah tempat kejadian perkara atas peristiwa tersebut.

Lasarus menyampaikan bahwa Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga meminta agar rapat dijadwalkan kembali setelah seluruh proses yang dibutuhkan tersedia. Namun, di saat yang sama, Komisi V DPR juga menerima surat lain dengan nomor yang sama yang berisi permohonan pendelegasian kehadiran dalam rapat. Hal itu kemudian menimbulkan persoalan karena berdasarkan ketentuan tata tertib, rapat kerja hanya dapat dihadiri langsung oleh menteri, bukan diwakilkan.

Ia menegaskan, rapat hari itu memang dirancang untuk membahas sejumlah kasus kecelakaan transportasi, termasuk insiden kereta di Bekasi dan kecelakaan bus di Sumatera yang juga menelan korban jiwa. Karena alasan aturan rapat, Komisi V akhirnya memutuskan menunda pembahasan tersebut. Lasarus kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda penundaan resmi.

Anggota Komisi V DPR Mori Hanafi menyatakan kekecewaannya atas penundaan itu, terlebih karena salah satu alasan ketidakhadiran Menteri Perhubungan disebut berkaitan dengan kesehatan. Menurut Mori, surat yang diterima Komisi V memuat dua alasan sekaligus, yakni belum adanya hasil investigasi KNKT dan kondisi kesehatan menteri. Ia menilai alasan tersebut membingungkan dan menyayangkan rapat yang seharusnya menjadi forum penting untuk membahas keselamatan transportasi justru tertunda.

Sudut pandang lain

Penundaan rapat ini menunjukkan bahwa pembahasan keselamatan transportasi di parlemen sangat bergantung pada kesiapan dokumen investigasi dan kehadiran pejabat utama kementerian. Dalam kasus kecelakaan besar, keterlambatan forum resmi dapat memperlambat evaluasi kebijakan dan penyampaian rekomendasi pencegahan.

Di sisi lain, peristiwa ini juga menegaskan pentingnya disiplin tata tertib sidang agar pengawasan DPR tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, bagi publik korban dan keluarga terdampak, penundaan semacam ini berpotensi menimbulkan kesan lambannya respons negara terhadap insiden yang memakan banyak korban jiwa.

Lihat versi asli dari sumber

KOMISI V DPR menunda penyelenggaraan rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan guna membahas hasil investigasi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat yang terjadi pada penghujung April lalu.

Ketua Komisi V Lasarus mengatakan, sebelum diputuskan penundaan, Komisi V menerima surat dari Kementerian Perhubungan Nomor UM.004/1/9/PHP/2026 bertarikh, 13 Mei 2026. "Inti dari surat ini Kementerian Perhubungan meminta penjadwalan ulang rapat," kata Lasarus dalam rapat kerja Komisi V DPR di Senayan, Rabu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menuturkan, dalam surat tersebut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi beralasan, instansinya belum secara resmi menerima hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT. Selain itu, kepolisian tengah melakukan olah tempat kejadian perkara dalam insiden kecelakaan kereta yang mencatatkan total jumlah korban meninggal sebanyak 16 orang.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon berkenan kiranya pimpinan Komisi V DPR dapat menjadwalkan kembali rapat kerja dimaksud," ujar Lasarus membacakan surat Dudy.

Namun, kata Lasarus, Komisi V DPR juga menerima surat dengan nomor yang sama dari Kementerian Perhubungan. Isinya, berupa permohonan pendelegasian pada rapat kerja hari ini.

Masalahnya, Lasarus mengatakan, hasil konsultasi dengan Sekretariat Bidang Persidangan mengingatkan ihwal tata tertib rapat kerja. Ketentuan itu menegaskan, rapat kerja hanya bisa dihadiri menteri, bukan diwakili.

Toh, dia menambahkan, fokus rapat kerja Komisi V DPR hari ini juga mengacu pada sejumlah kasus kecelakaan, mulai dari kecelakaan kereta di Bekasi hingga kecelakaan bus di Sumatera yang menelan korban jiwa. "Maka, demi aturan rapat ini kita tunda," ucap politikus PDIP itu sambil mengetuk palu sidang.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi V DPR Mori Hanafi menyatakan kekecewaan terhadap penundaan rapat kerja yang salah satunya dilatari faktor tak bisa hadirnya Menteri Perhubungan.

Menurut dia, dalam surat yang diterima Komisi V DPR, terdapat dua alasan Dudy tak hadir. Pertama, belum menerima hasil investigasi KNKT, dan kedua karena faktor kesehatan. "Jadi mana alasan yang tepat? Saya kecewa, ini yang punya gawe Menteri Perhubungan," kata Mori.

Pilihan Editor: Agar Tabrakan Kereta Tak Berulang

Berita terkait