Live|
Kompas.comVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 15.30

Akademisi Nilai Potongan Ojol 8 Persen Belum Tentu Selesaikan Masalah

Kebijakan potongan ojol 8 persen dinilai belum tentu menyejahterakan driver. Risiko PHK dan pengangguran ikut disorot.

Akademisi Nilai Potongan Ojol 8 Persen Belum Tentu Selesaikan Masalah

Kebijakan penurunan potongan aplikasi ojek online menjadi 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 dinilai belum otomatis memperbaiki kesejahteraan pengemudi. Akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai aturan itu bahkan berpotensi memunculkan masalah baru, termasuk berkurangnya lapangan kerja dan meningkatnya pengangguran jika aplikator mengurangi operasional atau menghentikan layanan.

Menurut Djoko, persoalan utama transportasi daring bukan terletak pada besar kecilnya potongan aplikasi semata. Ia menilai akar masalah justru ada pada jumlah pengemudi yang terlalu banyak dan tidak sebanding dengan kebutuhan pasar. Karena itu, ia menilai solusi yang lebih rasional adalah pengurangan jumlah pengemudi secara bertahap melalui peta jalan nasional yang terukur, meski langkah tersebut disebut sulit dan belum pernah menjadi pilihan.

Djoko juga berpendapat sebagian pengemudi lebih tepat diarahkan ke layanan pengiriman barang atau kurir, bukan angkutan penumpang. Ia menegaskan profesi pengemudi ojol tidak ideal dijadikan pekerjaan utama jika ingin mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan. Dalam pandangannya, pemerintah seharusnya lebih fokus membuka lapangan kerja formal dan layak daripada membiarkan masyarakat bergantung pada sektor informal berbasis aplikasi.

Selain soal kesejahteraan, Djoko menyoroti aspek keselamatan transportasi roda dua yang digunakan sebagai angkutan penumpang. Ia menilai persoalan keselamatan itu sulit diselesaikan dan membuat ojol sebagai moda penumpang tetap tidak logis. Ia juga mengingatkan bahwa penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen bisa menekan keberlanjutan bisnis aplikator bila model usaha dianggap tidak lagi menguntungkan, yang pada akhirnya justru berisiko menambah pengangguran.

Dalam pandangannya, negara perlu mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan transportasi online, termasuk melalui kemungkinan aplikasi milik pemerintah yang mengutamakan pelayanan publik dan kesejahteraan pengemudi. Djoko menyebut sejumlah negara telah memiliki aplikasi lokal yang didukung regulasi ketenagakerjaan dan pengawasan pemerintah, sehingga perlindungan bagi pengemudi menjadi lebih jelas.

Sementara itu, sejumlah pelaku industri masih menunggu dan mengkaji kebijakan tersebut. Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, meminta penurunan batas potongan dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu keberlanjutan industri. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Perpres resmi untuk mempelajari detail aturan. Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, juga menyatakan perusahaan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan agar layanan tetap memberi manfaat bagi mitra pengemudi dan pelanggan.

Sudut pandang lain

Dari sisi kebijakan publik, penurunan potongan aplikasi menunjukkan upaya pemerintah memperbaiki porsi pendapatan pengemudi di tengah kritik soal kesejahteraan kerja gig economy. Namun, kebijakan ini juga harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan bisnis aplikator, dan kemampuan masyarakat membayar tarif layanan.

Jika regulasi tidak disertai desain pasar tenaga kerja yang lebih luas, transportasi daring bisa terus menjadi penyangga pengangguran terselubung. Karena itu, debat soal ojol tidak hanya menyangkut pembagian pendapatan, tetapi juga arah jangka panjang ketenagakerjaan, keselamatan transportasi, dan peran negara dalam layanan berbasis aplikasi.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penurunan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan kesejahteraan pengemudi.

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai aturan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru.

Menurut dia, risiko yang muncul mulai dari berkurangnya lapangan kerja hingga meningkatnya pengangguran apabila aplikator memilih mengurangi operasional atau menghentikan layanan.

Djoko mengatakan, masalah utama transportasi daring bukan semata besaran potongan aplikasi.

Ia menilai persoalan terbesar berasal dari jumlah pengemudi yang terlalu besar dan tidak sebanding dengan kebutuhan pasar.

“Jalan keluar yang rasional yang memberikan dampak positif yang luas seharusnya adalah mengurangi jumlah ojol secara bertahap. Ini pekerjaan yang seharusnya dilakukan, tetapi karena sangat berat dan butuh waktu, sehingga tidak pernah menjadi pilihan,” ujar Djoko kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2026).

Menurut Djoko, solusi jangka panjang perlu dilakukan melalui roadmap nasional yang terukur untuk mengurangi jumlah pengemudi secara bertahap.

Sebagian pengemudi juga dinilai lebih tepat diarahkan ke layanan pengiriman barang atau kurir dibandingkan angkutan penumpang.

Djoko menilai profesi pengemudi ojol tidak ideal dijadikan pekerjaan utama.

Ia berpandangan kesejahteraan pengemudi akan sulit tercapai apabila jumlah pengemudi terus bertambah tanpa pengaturan jelas.

“Dari sisi pengemudi, kalau kemudian yang dituntut adalah kesejahteraan, ini tidak akan pernah tercapai, karena memang profesi ini tidak seharusnya menjadi pekerjaan utama. Kalau mau sejahtera jangan menjadi driver ojek,” katanya.

Djoko juga meminta pemerintah lebih fokus membuka lapangan kerja formal dan layak dibandingkan membiarkan masyarakat bergantung pada pekerjaan sektor informal berbasis aplikasi.

“Pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak, bukan sebagai driver ojol,” ucapnya.

Selain aspek kesejahteraan, Djoko turut menyoroti keselamatan transportasi roda dua sebagai angkutan penumpang.

Menurut dia, penggunaan sepeda motor untuk angkutan penumpang tetap menyisakan persoalan keselamatan yang sulit diselesaikan.

“Dari sisi pengguna, memperlakukan ojol sebagai angkutan penumpang, sampai kapan pun tidak akan pernah menjadi logis. Karena aspek keselamatan tidak akan pernah terpenuhi,” katanya.

Djoko menilai penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen juga dapat menekan keberlanjutan bisnis aplikator.

Menurut dia, apabila model bisnis dinilai tidak lagi menguntungkan, aplikator berpotensi mengurangi layanan yang akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.

“Potongan 8 persen melalui Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online tidak akan menyelesaikan masalah. Bisa-bisa aplikator memilih menutup usahanya yang akhirnya pengangguran akan bertambah,” ujarnya.

Ia juga mendorong negara memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan transportasi online.

Salah satu gagasan yang disampaikan ialah pembangunan aplikasi transportasi online milik pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan pengemudi.

“Jika aplikasi transportasi online dimiliki oleh negara, keuntungan bukanlah target utama. Prioritasnya adalah kesejahteraan pengemudi dan kemudahan bagi masyarakat, sehingga tujuan sosialnya lebih tercapai,” kata Djoko.

Sementara itu, Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan, penurunan batas potongan komisi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengganggu keberlanjutan industri.

Menurut dia, ekosistem transportasi online harus menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat, tarif layanan, dan pendapatan pengemudi.

"Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/5/2026).

Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan perusahaannya masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari detail kebijakan tersebut.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Direktur Utama GoTo Hans Patuwo juga menyatakan perusahaan masih mengkaji aturan tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," tegas Hans.

Djoko mencontohkan sejumlah negara yang memiliki aplikasi transportasi online lokal seperti Kakao T di Korea Selatan, GO di Jepang, Ola di India, hingga Be dan Xanh SM di Vietnam.

Menurut dia, banyak negara lebih fokus melindungi pengemudi melalui regulasi ketenagakerjaan dan pengawasan pemerintah.

“Sudah saatnya pemerintah melihat pengemudi ojek online sebagai pekerjaan, bukan informal, dilindungi, dan berlisensi. Aplikasi hanya kelengkapan kerja, bukan penentu pekerjaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemangkasan batas potongan aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan saat Hari Buruh Internasional 2026.

Dalam pidatonya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), Prabowo menyebut porsi pendapatan pengemudi kini ditetapkan minimal 92 persen.

“Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor mengatakan hingga kini belum ada resistensi dari aplikator terhadap kebijakan tersebut.

“Sejauh ini bagus-bagus saja. Sampai sejauh ini belum (ada resistensi),” kata Afriansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Afriansyah, pemerintah masih terus berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait implementasi aturan tersebut.

“Saya bicara segera diterapkan,” ujar Afriansyah.

“Segera karena semua sedang dikomunikasikan,” tegasnya.

Dirangkum dari Kompas.com · oleh Kompas Cyber Media

Berita terkait