DJKI Luncurkan SIVIKI untuk Konsultasi Kekayaan Intelektual Daring
Lewat interaksi langsung melalui video, SIVIKI dilengkapi fitur share screen yang memudahkan penjelasan dokumen, sistem, atau materi tertentu secara visual.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan SIVIKI atau Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual sebagai layanan konsultasi daring resmi bagi pemohon kekayaan intelektual dan masyarakat. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan akses informasi yang akurat dan tepercaya sejak tahap awal pengajuan pelindungan KI.
SIVIKI merupakan kanal konsultasi virtual berbasis video conference yang memungkinkan pengguna mendapatkan penjelasan langsung mengenai prosedur, persyaratan, dan tahapan permohonan. Melalui layanan ini, DJKI berharap pemohon memiliki pemahaman yang lebih baik agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyebut layanan tersebut sebagai bagian dari komitmen DJKI dalam menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses.
Hermansyah mengatakan, pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas melalui SIVIKI untuk memperoleh informasi yang tepat dan mendukung kelancaran proses pengajuan. Ia menegaskan bahwa layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat memahami prosedur kekayaan intelektual secara benar sehingga pelindungan KI dapat diberikan secara optimal. SIVIKI juga dilengkapi fitur share screen untuk membantu penjelasan dokumen, sistem, atau materi tertentu secara visual, serta chat dan unggah dokumen sebagai pelengkap konsultasi.
Layanan SIVIKI mencakup berbagai rezim kekayaan intelektual, seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, dan rahasia dagang. Konsultasi dilakukan secara daring oleh petugas DJKI yang berkompeten sesuai bidangnya. Selain SIVIKI, DJKI juga menyediakan Webchat sebagai kanal konsultasi berbasis teks untuk pertanyaan singkat, klarifikasi informasi, dan pengiriman lampiran dokumen secara cepat dan praktis.
DJKI menilai kedua layanan itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pelindungan KI nasional, sekaligus menjaga akurasi informasi dan keamanan data pemohon. Jadwal layanan tersedia setiap Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 dan Jumat pukul 08.00-15.30 melalui laman resmi dgip.go.id. DJKI juga melengkapi ekosistem layanan digitalnya dengan Call Center 152, email [email protected], dan lapor.go.id, sembari terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin memanfaatkan kanal konsultasi resmi tersebut.
Sudut pandang lain
Kehadiran SIVIKI menunjukkan dorongan pemerintah untuk memperluas layanan publik berbasis digital, terutama pada bidang yang membutuhkan ketepatan informasi seperti kekayaan intelektual. Dengan konsultasi daring, pemohon berpotensi mengurangi kesalahan administrasi sejak awal dan mempercepat proses pengajuan.
Dari sisi kelembagaan, layanan seperti SIVIKI dan Webchat juga dapat membantu DJKI menata arus pertanyaan masyarakat secara lebih efisien dibandingkan konsultasi konvensional. Dalam jangka panjang, kanal digital semacam ini bisa memperkuat kesadaran bahwa kekayaan intelektual bukan hanya urusan legalitas, tetapi juga aset ekonomi yang perlu dikelola secara serius.
Lihat versi asli dari sumber
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai layanan konsultasi daring resmi bagi pemohon Kekayaan Intelektual (KI) dan masyarakat. Layanan ini bertujuan memberikan akses informasi yang akurat dan tepercaya guna mendukung proses pelindungan KI sejak tahap awal.
SIVIKI adalah sarana konsultasi virtual berbasis video conference, memberikan penjelasan secara langsung terkait prosedur, persyaratan, serta tahapan permohonan KI. Melalui layanan ini, DJKI mendorong peningkatan pemahaman pemohon, sehingga setiap proses pengajuan KI berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan, SIVIKI merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses. Pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas lewat SIVIKI untuk memperoleh layanan dan informasi yang tepat, dan mendukung kelancaran proses pengajuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui SIVIKI, DJKI menyediakan layanan konsultasi resmi yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu pemohon memahami prosedur Kekayaan Intelektual secara tepat, sehingga proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan dan pelindungan KI dapat diberikan secara optimal," ujar Hermansyah di Kantor DJKI, beberapa waktu lalu.
SIVIKI dirancang untuk kebutuhan konsultasi yang lebih komprehensif. Menyediakan interaksi langsung melalui video, platform ini dilengkapi dengan fitur share screen yang memudahkan penjelasan dokumen, sistem, atau materi tertentu secara visual. Selain itu, tersedia pula fitur obrolan teks (chat) selama sesi berlangsung, termasuk fasilitas unggah dokumen sebagai bahan pendukung konsultasi.
"Layanan SIVIKI mencakup konsultasi berbagai rezim Kekayaan Intelektual, seperti misalnya merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, serta rahasia dagang. Konsultasi ini dilakukan secara daring dengan petugas DJKI yang berkompeten sesuai bidangnya," tutur Hermansyah.
Selain SIVIKI, DJKI juga menyediakan layanan Webchat sebagai kanal konsultasi berbasis percakapan teks. Melalui Webchat, pengguna dapat berkomunikasi secara real time dengan petugas layanan informasi untuk konsultasi singkat, klarifikasi informasi, maupun penyampaian pertanyaan terkait layanan KI.
Webchat itu dilengkapi fitur pengiriman lampiran dokumen yang dapat dimanfaatkan pengguna untuk menyampaikan dokumen pendukung secara cepat dan praktis. Kanal ini dinilai efektif untuk kebutuhan konsultasi yang bersifat sederhana dan tidak memerlukan pembahasan mendalam.
DJKI menegaskan, Webchat dan SIVIKI merupakan upaya strategis memperkuat sistem pelindungan KI nasional. Selain menjamin keakuratan informasi, layanan ini juga penting untuk menjaga keamanan data pemohon, hingga memastikan proses layanan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Informasi mengenai jadwal layanan dapat diakses setiap Senin-Kamis jam 08.00-15.00 dan Jumat jam 08.00-15.30. Adapun Layanan SIVIKI dan Webchat tersedia pada laman resmi DJKI di dgip.go.id.
Melengkapi ekosistem layanan, DJKI juga menyediakan Call Center 152, email [email protected] , lapor lapor.go.id. DJKI pun terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan konsultasi resmi ini.
Melalui berbagai kanal layanan digital tersebut, DJKI berharap mendorong peningkatan kesadaran akan pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan begitu, KI dapat dikelola secara tepat sebagai aset hukum dan memiliki nilai ekonomi.
Berita terkait

DJKI Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembajakan Film
DJKI mengingatkan masyarakat untuk tidak mengakses konten bajakan. Pembajakan dapat berujung pada hukuman berat dan merugikan industri kreatif Indonesia.

ADOR Tanggapi Gugatan Plagiarisme Lagu NewJeans
Empat pencipta lagu menggugat NewJeans, ADOR, dan HYBE atas dugaan plagiarisme lagu How Sweet.

FOTO: Langkah dan Pesan Damai 57 Biksu Lintas Negara Menyisir Jawa
57 biksu dari Thailand, Malaysia, Laos, dan Indonesia berjalan lebih dari 600 kilometer dari Bali menuju Borobudur.

FOTO: Melihat Museum Marsinah di Nganjuk
Jejak Marsinah kini diabadikan di museum yang menampilkan perjalanan hidup serta kiprahnya sebagai aktivis buruh. Marsinah bergelar Pahlawan Nasional.

Polisi Diduga Intimidasi Empat Wartawan Saat Demo di Aceh
Jurnalis mengalami intimidasi saat meliput demo penolakan Pergub JKA di Aceh. KKJ mengutuk kekerasan terhadap pers dan mendesak penegakan hukum.

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih dan Serukan Mental Bangsa Kuat
Prabowo menegaskan Indonesia bukan bangsa yang lemah. Ia meresmikan 1.601 Koperasi Merah Putih dan menargetkan 30 ribu koperasi tahun ini.