Polisi Diduga Intimidasi Empat Wartawan Saat Demo di Aceh
Jurnalis mengalami intimidasi saat meliput demo penolakan Pergub JKA di Aceh. KKJ mengutuk kekerasan terhadap pers dan mendesak penegakan hukum.

Empat jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput demonstrasi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5). Dalam situasi yang memanas antara massa aksi dan aparat, para wartawan disebut dipaksa menghapus dokumentasi, mengalami perampasan alat kerja, hingga mendapat tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik.
Salah satu jurnalis yang terdampak adalah Dani Randi, kontributor CNN Indonesia. Menurut keterangan Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita, Dani sempat berlindung di rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) setelah aparat memukul mundur massa. Di lokasi itu, Dani mencoba mengirim laporan menggunakan tablet karena ponselnya sudah kehabisan baterai. Namun, sejumlah aparat berpakaian preman diduga masuk dan menyisir warga yang berlindung. Dani mengaku sudah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan dirinya sedang bertugas, tetapi penjelasan itu diabaikan.
Dani menyebut aparat kemudian berupaya merampas tablet dan telepon genggam miliknya. Setelah alat kerjanya dikembalikan, ia tetap dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan, tetapi menolak melakukannya. Ia kemudian diminta keluar dari gedung BMA. Selain Dani, tiga jurnalis lain, yakni Hulwa Dzakira dari Waspada.id, Helena dari RMOL Aceh, dan Nora dari AJNN.net, juga disebut dipaksa oleh polwan untuk menghapus rekaman saat aparat memukul mundur massa aksi.
KKJ Aceh mengecam tindakan yang mengarah pada kekerasan jurnalistik, termasuk intimidasi, pemaksaan penghapusan produk jurnalistik, dan perampasan peralatan kerja. Rino meminta kepolisian segera memproses secara hukum dan mendata aparat yang terlibat, karena peristiwa ini dinilai termasuk delik umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana mengatakan pihaknya sudah bertemu para jurnalis korban dan mendengar langsung kronologi kejadian. Ia menyampaikan permintaan maaf atas insiden itu serta berjanji menindaklanjuti laporan yang masuk. Andi juga menyebut akan mengevaluasi dugaan keterlibatan oknum polwan dan mengklaim telah mengeluarkan arahan kepada seluruh personel agar tidak melakukan intimidasi terhadap wartawan maupun petugas humas yang meliput unjuk rasa.
Demo yang digelar Aliansi Rakyat Aceh (ARA) itu sendiri berlangsung ricuh karena massa menuntut pencabutan Pergub JKA yang dinilai bertentangan dengan Qanun JKA dan membatasi akses layanan kesehatan gratis. Kericuhan terjadi saat massa berusaha menerobos barikade polisi dan Satpol PP, lalu berlanjut hingga malam hari ketika aparat membubarkan aksi dengan water cannon dan gas air mata. Sejumlah peserta aksi diamankan dalam insiden tersebut.
Sudut pandang lain
Kasus ini kembali menyoroti rentannya kebebasan pers ketika aksi massa berubah menjadi ricuh. Dalam situasi pengamanan unjuk rasa, aparat semestinya tetap membedakan antara pengendalian kerumunan dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, karena liputan media menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.
Di sisi lain, insiden ini dapat memicu evaluasi internal kepolisian soal prosedur pengamanan demonstrasi dan komunikasi lapangan dengan jurnalis. Penanganan yang transparan terhadap laporan kekerasan akan penting bukan hanya untuk pemulihan korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lihat versi asli dari sumber
Sejumlah jurnalis mengalami dugaan intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput demonstrasi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5).
Di tengah situasi ricuh antara massa aksi dan aparat, empat jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi liputan, hingga perampasan alat kerja.
Salah satu korban adalah jurnalis Kontributor CNN Indonesia , Dani Randi. Dani mengalami intimidasi saat berupaya menyelamatkan diri dari pusat kericuhan di kawasan kantor gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika aparat memukul mundur massa, Dani berlari ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA), yang berada di seberang Kantor Gubernur Aceh.
Di lokasi perlindungan sementara tersebut, Dani berusaha menulis laporan perkembangan aksi menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya habis.
Namun beberapa menit kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman memasuki area rubanah untuk menyisir warga yang berlindung.
Dani mengaku langsung menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bertugas sebagai jurnalis. Namun, ia menyebut penjelasan itu diabaikan.
"Dari pengakuan Dani, aparat kemudian berupaya merampas tablet dan telepon genggam miliknya. Dalam kondisi mata perih akibat gas air mata, Dani mengaku kesulitan mengenali wajah para aparat yang mengerumuninya," kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Alat kerjanya akhirnya dikembalikan setelah salah seorang aparat mengenali Dani sebagai jurnalis. Meski begitu, Dani mengaku tetap dipaksa menghapus foto dan video hasil liputannya tapi dia enggan menghapus. Sehingga ia disuruh balik keluar gedung BMA oleh aparat.
Selain Dani, 3 Jurnalis lainnya yaitu Hulwa Dzakira dari Waspada.id, Helena dari RMOL Aceh dan Nora dari AJNN.net juga dipaksa oleh polwan untuk menghapus rekaman aparat yang memukul mundur paksa massa aksi.
Untuk itu KKJ Aceh mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik, seperti mengintimidasi, memaksa menghapus produk jurnalistik, dan merampas alat kerja, atau aksi-aksi lain yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, serta prinsip dari kemerdekaan pers.
"Kepolisian agar segera memulai serangkaian proses hukum, termasuk mendata siapa saja aparat keamanan yang terlibat atas tindak kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub JKA, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Rino.
Polisi dalami kekerasan ke wartawan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana menindaklanjuti terkait adanya laporan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Aceh.
Andi mengatakan sudah bertemu dan mendengar dari jurnalis yang jadi korban intimidasi tersebut.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti terkait peristiwa tersebut. Dari ketiga jurnalis telah kami dengarkan apa yang dialaminya saat aksi unjukrasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di Kantor Gubernur Aceh," kata Andi usai melakukan pertemuan dengan KKJ Aceh, Jumat (15/5).
Andi meminta maaf apa yang dialami oleh jurnalis. Menurutnya, situasi saat itu tidak terkendali lagi saat aksi sudah mulai ricuh.
"Terkait yang diduga yang dilakukan oleh oknum polwan, walaupun dalam hal ini pihak wartawan tidak menjelaskan identitas secara jelas, dan saya berjanji akan menindaklanjuti disamping itu akan mengevaluasi kembali," katanya.
Andi mengklaim juga telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada seluruh personel untuk tidak melakukan intimidasi apapun terhadap peliput berita seperti wartawan maupun humas instansi atau lembaga dalam mengambil gambar saat unjuk rasa.
"Jukrah telah kami terbitkan agar seluruh personel Polresta Banda Aceh memahami kinerja rekan - rekan media," ujarnya.
Aksi ricuh pada Rabu 13 Mei
Demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5), berujung ricuh setelah massa berupaya menerobos masuk untuk menuntut pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Massa menilai pergub tersebut bertentangan dengan Qanun JKA serta merugikan masyarakat karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan gratis yang selama ini berjalan bagi seluruh warga Aceh.
Kericuhan pecah saat demonstran mencoba menembus barikade aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga di pintu masuk kantor gubernur. Aksi saling dorong tak terhindarkan, disusul lemparan botol air mineral ke arah petugas.
Polisi kemudian mengerahkan water cannon untuk memukul mundur massa dari gerbang utama. Namun demonstran tetap bertahan di area depan kantor gubernur dan melanjutkan orasi menolak kebijakan tersebut.
Situasi kembali memanas selepas pukul 18.00 WIB ketika massa menolak membubarkan diri. Aparat kepolisian akhirnya menembakkan gas air mata untuk membubarkan paksa aksi.
Hingga sekitar pukul 19:40 WIB, massa bertahan di luar gerbang kantor gubernur sambil melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah petugas. Sejumlah demonstran terlihat diamankan dan dibawa ke lobi kantor gubernur.
Ambulans terlihat hilir mudik mengevakuasi peserta aksi yang pingsan akibat paparan gas air mata.
Kericuhan kembali pecah sekitar pukul 20.10 WIB ketika aparat melakukan pembubaran lanjutan dan sweeping di sekitar lokasi. Dalam proses tersebut, lebih banyak pendemo yang diamankan.
Koordinator aksi, Aulia Habibi menegaskan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dianggap menghapus prinsip perlindungan kesehatan menyeluruh bagi rakyat Aceh.
"Masyarakat sudah menentang. Kami meminta Pergub bermasalah itu dicabut," kata Aulia.
Ia menyebut kemarahan massa dipicu absennya Gubernur maupun Wakil Gubernur Aceh yang tidak menemui langsung demonstran untuk menjelaskan alasan penerbitan pergub tersebut.
Menurut Aulia, penerapan sistem desil dalam kebijakan baru justru membuat banyak warga miskin kehilangan akses berobat gratis akibat persoalan data yang dinilai tidak sinkron.
"Ada warga miskin masuk desil 8, sehingga biaya kesehatannya tidak ditanggung pemerintah sejak pergub ini berlaku. Ini aneh dan datanya amburadul," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah memerintahkan seluruh jajaran pemerintah untuk menerima seluruh masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi terhadap Pergub JKA.
"Beliau juga sudah mendapat masukan dari para ulama. Kami diinstruksikan menampung semua aspirasi masyarakat, termasuk dari para mahasiswa," kata Nurlis.
Menurut dia, gubernur mengapresiasi seluruh kritik dan saran yang disampaikan demi kepentingan rakyat Aceh.
Pemerintah Aceh menyatakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam evaluasi kebijakan JKA ke depan.
Berita terkait
/data/photo/2026/05/10/6a009e16ad5a3.jpg)
Dewan Pers Nilai Jurnalisme Tetap Dibutuhkan di Era New Media
Ketua Dewan Pers yakin gencarnya new media yang membawa informasi di media sosial tidak akan menggusur peran penting entitas jurnalisme.

Dewan Pers tekankan peran pers jaga kualitas informasi digital
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pers memegang peran tak tergantikan sebagai pengawal kualitas informasi di era disrupsi informasi ...

FOTO: Langkah dan Pesan Damai 57 Biksu Lintas Negara Menyisir Jawa
57 biksu dari Thailand, Malaysia, Laos, dan Indonesia berjalan lebih dari 600 kilometer dari Bali menuju Borobudur.

FOTO: Melihat Museum Marsinah di Nganjuk
Jejak Marsinah kini diabadikan di museum yang menampilkan perjalanan hidup serta kiprahnya sebagai aktivis buruh. Marsinah bergelar Pahlawan Nasional.

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih dan Serukan Mental Bangsa Kuat
Prabowo menegaskan Indonesia bukan bangsa yang lemah. Ia meresmikan 1.601 Koperasi Merah Putih dan menargetkan 30 ribu koperasi tahun ini.

Prabowo Candai Verrell Bramasta Saat Peresmian Koperasi di Nganjuk
Momen lucu terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan di acara peresmian operasionalisasi 1.061 koperasi desa/kelurahan Merah Putih.