DJKI Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembajakan Film
DJKI mengingatkan masyarakat untuk tidak mengakses konten bajakan. Pembajakan dapat berujung pada hukuman berat dan merugikan industri kreatif Indonesia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses film dan konten digital bajakan di tengah maraknya praktik pembajakan di Indonesia. Pemerintah menegaskan, pelaku pembajakan dapat dikenai sanksi pidana berat, mulai dari hukuman penjara hingga denda bernilai miliaran rupiah.
Peringatan tersebut disampaikan karena angka konsumsi konten ilegal di Indonesia masih tinggi. DJKI menilai pembajakan film dan konten digital menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan industri kreatif nasional, terutama di tengah upaya memperkuat ekosistem distribusi konten yang legal dan berlisensi.
Berdasarkan riset terbaru Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH), sekitar 49,5 juta masyarakat Indonesia masih mengakses layanan streaming ilegal. Temuan ini menunjukkan adanya ketimpangan yang besar dalam ekosistem digital nasional, karena untuk setiap satu pelanggan layanan streaming legal, terdapat sekitar 2,29 pengguna yang memilih jalur ilegal.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada industri perfilman dan serial lokal, baik dari sisi pendapatan maupun keberlanjutan produksi. Jika tidak ada langkah intervensi yang efektif, kerugian ekonomi tahunan akibat pembajakan diproyeksikan bisa mencapai Rp25 triliun hingga Rp30 triliun pada 2030.
DJKI menegaskan bahwa pembajakan bukan hanya pelanggaran etika digital, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mendukung industri kreatif dengan menonton film dan konten melalui platform resmi.
Sudut pandang lain
Kasus pembajakan digital menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa diiringi kemudahan akses dan harga yang kompetitif dari layanan legal. Ketika pengguna masih banyak beralih ke platform ilegal, persoalannya tidak hanya menyangkut kesadaran hukum, tetapi juga kenyamanan, ketersediaan konten, dan daya beli masyarakat.
Dari sisi industri, tingginya konsumsi ilegal dapat mengurangi insentif bagi produsen konten lokal untuk berinvestasi. Jika tren ini terus berlanjut, dampaknya bisa menjalar ke lapangan kerja kreatif, investasi platform, dan kualitas produksi karya audiovisual dalam negeri.
Lihat versi asli dari sumber
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat untuk tidak mengakses film maupun konten digital bajakan di tengah maraknya praktik pembajakan di Indonesia. Pemerintah menegaskan, pelaku pembajakan dapat terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.
Peringatan itu disampaikan menyusul tingginya angka konsumsi konten ilegal di Indonesia. DJKI menilai praktik pembajakan film dan konten digital masih menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan industri kreatif nasional.
Berdasarkan riset terbaru yang dilakukan Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH), tercatat sekitar 49,5 juta masyarakat Indonesia masih mengakses layanan streaming ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan tersebut menunjukkan ketimpangan yang signifikan dalam ekosistem digital nasional. Untuk setiap satu pelanggan layanan streaming legal, terdapat sekitar 2,29 pengguna yang justru menikmati konten melalui jalur ilegal.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak serius terhadap industri perfilman dan serial lokal. Jika tidak ada langkah intervensi yang efektif, kerugian ekonomi tahunan akibat pembajakan diproyeksikan dapat mencapai Rp25 triliun hingga Rp30 triliun pada 2030.
DJKI pun menegaskan bahwa pembajakan bukan sekadar pelanggaran etika digital, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Masyarakat diimbau untuk mendukung industri kreatif dengan mengakses film dan konten melalui platform resmi serta berlisensi.
Berita terkait

DJKI Luncurkan SIVIKI untuk Konsultasi Kekayaan Intelektual Daring
Lewat interaksi langsung melalui video, SIVIKI dilengkapi fitur share screen yang memudahkan penjelasan dokumen, sistem, atau materi tertentu secara visual.

MNC University Ikuti GoodBye Fest 2026 di SMKN 1 Cileungsi
MNC University turut berpartisipasi dalam kegiatan GoodBye Fest 2026 yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 1 Cileungsi pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Kemenekraf Dukung Nuanu Creative City Jadi Pusat Kreatif Berkelanjutan
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar mendukung Nuanu Creative City, Tabanan, Bali sebagai kawasan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia masa depan yang ...

ADOR Tanggapi Gugatan Plagiarisme Lagu NewJeans
Empat pencipta lagu menggugat NewJeans, ADOR, dan HYBE atas dugaan plagiarisme lagu How Sweet.

FOTO: Langkah dan Pesan Damai 57 Biksu Lintas Negara Menyisir Jawa
57 biksu dari Thailand, Malaysia, Laos, dan Indonesia berjalan lebih dari 600 kilometer dari Bali menuju Borobudur.

FOTO: Melihat Museum Marsinah di Nganjuk
Jejak Marsinah kini diabadikan di museum yang menampilkan perjalanan hidup serta kiprahnya sebagai aktivis buruh. Marsinah bergelar Pahlawan Nasional.