Live|
CNN IndonesiaVersi JafmoNewsNegatif13 Mei 2026 pukul 20.30

DJKI Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembajakan Film

DJKI mengingatkan masyarakat untuk tidak mengakses konten bajakan. Pembajakan dapat berujung pada hukuman berat dan merugikan industri kreatif Indonesia.

DJKI Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembajakan Film

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses film dan konten digital bajakan di tengah maraknya praktik pembajakan di Indonesia. Pemerintah menegaskan, pelaku pembajakan dapat dikenai sanksi pidana berat, mulai dari hukuman penjara hingga denda bernilai miliaran rupiah.

Peringatan tersebut disampaikan karena angka konsumsi konten ilegal di Indonesia masih tinggi. DJKI menilai pembajakan film dan konten digital menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan industri kreatif nasional, terutama di tengah upaya memperkuat ekosistem distribusi konten yang legal dan berlisensi.

Berdasarkan riset terbaru Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH), sekitar 49,5 juta masyarakat Indonesia masih mengakses layanan streaming ilegal. Temuan ini menunjukkan adanya ketimpangan yang besar dalam ekosistem digital nasional, karena untuk setiap satu pelanggan layanan streaming legal, terdapat sekitar 2,29 pengguna yang memilih jalur ilegal.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada industri perfilman dan serial lokal, baik dari sisi pendapatan maupun keberlanjutan produksi. Jika tidak ada langkah intervensi yang efektif, kerugian ekonomi tahunan akibat pembajakan diproyeksikan bisa mencapai Rp25 triliun hingga Rp30 triliun pada 2030.

DJKI menegaskan bahwa pembajakan bukan hanya pelanggaran etika digital, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mendukung industri kreatif dengan menonton film dan konten melalui platform resmi.

Sudut pandang lain

Kasus pembajakan digital menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa diiringi kemudahan akses dan harga yang kompetitif dari layanan legal. Ketika pengguna masih banyak beralih ke platform ilegal, persoalannya tidak hanya menyangkut kesadaran hukum, tetapi juga kenyamanan, ketersediaan konten, dan daya beli masyarakat.

Dari sisi industri, tingginya konsumsi ilegal dapat mengurangi insentif bagi produsen konten lokal untuk berinvestasi. Jika tren ini terus berlanjut, dampaknya bisa menjalar ke lapangan kerja kreatif, investasi platform, dan kualitas produksi karya audiovisual dalam negeri.

Lihat versi asli dari sumber

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat untuk tidak mengakses film maupun konten digital bajakan di tengah maraknya praktik pembajakan di Indonesia. Pemerintah menegaskan, pelaku pembajakan dapat terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.

Peringatan itu disampaikan menyusul tingginya angka konsumsi konten ilegal di Indonesia. DJKI menilai praktik pembajakan film dan konten digital masih menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan industri kreatif nasional.

Berdasarkan riset terbaru yang dilakukan Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH), tercatat sekitar 49,5 juta masyarakat Indonesia masih mengakses layanan streaming ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan tersebut menunjukkan ketimpangan yang signifikan dalam ekosistem digital nasional. Untuk setiap satu pelanggan layanan streaming legal, terdapat sekitar 2,29 pengguna yang justru menikmati konten melalui jalur ilegal.

Kondisi itu dikhawatirkan berdampak serius terhadap industri perfilman dan serial lokal. Jika tidak ada langkah intervensi yang efektif, kerugian ekonomi tahunan akibat pembajakan diproyeksikan dapat mencapai Rp25 triliun hingga Rp30 triliun pada 2030.

DJKI pun menegaskan bahwa pembajakan bukan sekadar pelanggaran etika digital, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Masyarakat diimbau untuk mendukung industri kreatif dengan mengakses film dan konten melalui platform resmi serta berlisensi.

Dirangkum dari CNN Indonesia · oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia

Berita terkait