Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNetral12 Mei 2026 pukul 17.19

Polri Siap Dampingi Penanganan Perkara PPNS Kemendag

Biro Korwas PPNS Polri kunjungi Ditjen PKTN Kemendag untuk sinergi penegakan hukum di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Polri Siap Dampingi Penanganan Perkara PPNS Kemendag

Polri menyatakan siap memberikan asistensi dan pendampingan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Perdagangan dalam penanganan perkara. Komitmen itu disampaikan dalam kunjungan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri ke Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kunjungan dipimpin Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu bersama jajaran pejabat utama. Rombongan diterima oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael IJ. Pertemuan membahas penguatan koordinasi, pengawasan, dan pendampingan Polri terhadap tugas PPNS Kemendag dalam penegakan hukum di bidang perdagangan, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.

Sejumlah isu teknis juga ikut dibahas, termasuk kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi dan gelar perkara secara daring, penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara, pengembangan aplikasi E-PPNS, serta pembaruan dokumen kerja sama antara Kemendag dan Polri. Dalam forum itu, Polri menekankan bahwa pendampingan diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Brigjen Edy menegaskan Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS mulai dari koordinasi hingga asistensi dalam penanganan perkara. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi administrasi penyidikan melalui aplikasi E-PPNS agar koordinasi dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, termasuk pengiriman dokumen seperti SPDP secara daring kepada kejaksaan dan kepolisian. Menurutnya, langkah ini juga akan meningkatkan akuntabilitas proses penyidikan.

Selain itu, Polri mengingatkan agar setiap tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilakukan dengan tertib administrasi. Dengan demikian, tahapan penegakan hukum berikutnya tidak terkendala. Polri berharap sinergi dengan Kemendag dapat memperkuat tugas PPNS dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan.

Sudut pandang lain

Pertemuan ini menunjukkan upaya memperkuat hubungan kerja antara penyidik di lingkungan kementerian dengan kepolisian agar penanganan perkara tidak tersendat pada aspek prosedural. Dalam praktiknya, koordinasi semacam ini penting karena perkara di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen kerap memerlukan ketelitian administrasi sekaligus kepastian kewenangan.

Dorongan digitalisasi melalui E-PPNS juga relevan dengan kebutuhan birokrasi penegakan hukum yang lebih cepat dan terdokumentasi. Jika berjalan efektif, sistem tersebut dapat membantu mengurangi hambatan komunikasi antarinstansi, mempercepat alur dokumen, dan meningkatkan transparansi penanganan perkara.

Lihat versi asli dari sumber

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu dan jajaran pejabat utama (PJU) Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, pada Selasa (12/5/2026). Brigjen Edy Suranta dan rombongan diterima oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael IJ.

Ada sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain penguatan koordinasi, pengawasan, serta pendampingan Polri terhadap pelaksanaan tugas PPNS Kemendag dalam penegakan hukum di bidang perdagangan, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.

Agenda tersebut juga membahas sejumlah hal penting lainnya, mulai kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi dan gelar perkara secara daring, penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara, pengembangan aplikasi E-PPNS, hingga pembaruan dokumen kerja sama antara Kemendag dan Polri.

Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Edy Sitepu menyampaikan bahwa Polri melalui fungsi Korwas PPNS berkomitmen memberikan pendampingan, pengawasan, dan petunjuk kepada PPNS agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai aturan.

"Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara. Prinsipnya, semua harus berjalan tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum," ujar Edy.

Brigjen Edy menekankan pentingnya digitalisasi administrasi penyidikan melalui aplikasi E-PPNS. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses koordinasi, termasuk pengiriman dokumen seperti SPDP secara online kepada kejaksaan dan kepolisian.

"Digitalisasi menjadi langkah penting agar proses administrasi penyidikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel," imbuhnya.

Selain itu, Polri juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam setiap tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, agar proses penegakan hukum tidak terkendala pada tahapan berikutnya.

"Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat tugas PPNS Kemendag dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan," pungkasnya.

(mea/dhn)

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait