Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNetral12 Mei 2026 pukul 16.33

Bahlil Jelaskan Latar Wacana Pajak Ekspor Nikel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Bahlil Lahadalia bercerita asal usul rencana pemerintah untuk memungut pajak tambahan berupa pajak ekspor dan windfall tax terhadap industri nikel.

Bahlil Jelaskan Latar Wacana Pajak Ekspor Nikel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan asal-usul wacana pemerintah untuk mengenakan pungutan tambahan pada industri nikel, termasuk pajak ekspor dan windfall tax. Ia menyebut kebijakan itu muncul karena relaksasi pajak yang sebelumnya diberikan untuk mendorong hilirisasi belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh pelaku usaha.

Bahlil mengatakan, saat masih menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi pada era Presiden ke-7 Joko Widodo, pemerintah telah memberikan tax holiday kepada perusahaan tambang dengan harapan mereka membangun rantai hilirisasi nikel sampai tuntas. Namun, menurut dia, kenyataan di lapangan menunjukkan sebagian industri baru mencapai sekitar 40 persen dari target hilirisasi dan belum bergerak sampai ke tahap akhir. Ia menilai kondisi itu membuat negara merasa perlu meninjau ulang insentif yang telah diberikan.

Dalam penjelasannya, Bahlil menegaskan pemerintah sudah bersikap adil karena telah memberikan keringanan pajak terlebih dahulu. Jika perusahaan tidak melanjutkan pembangunan hilirisasi sesuai komitmen, maka negara dinilai berhak mengenakan pungutan lain sebagai konsekuensi bisnis. Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari logika usaha yang wajar.

Bahlil juga menyebut pemerintah sempat meminta pengusaha membangun industri Nickel Pig Iron (NPI) ketika tax holiday diberikan. Ia menilai pengembalian modal dari investasi tersebut tidak memerlukan waktu lama, sehingga seharusnya pelaku usaha dapat bergerak lebih cepat untuk merealisasikan hilirisasi secara penuh. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 12 Juni 2026, sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut.

Sudut pandang lain

Dari sisi kebijakan industri, wacana pungutan tambahan ini menunjukkan pemerintah ingin memastikan insentif fiskal benar-benar menghasilkan nilai tambah di dalam negeri, bukan sekadar mendorong aktivitas استخراج bahan mentah. Jika diterapkan, kebijakan semacam ini dapat menjadi sinyal bahwa dukungan negara kepada industri akan semakin dikaitkan dengan capaian hilirisasi yang terukur.

Di sisi lain, pelaku usaha kemungkinan akan menilai kebijakan tersebut sebagai pengingat bahwa fasilitas pajak membawa kewajiban investasi lanjutan. Perdebatan ke depan berpotensi berpusat pada keseimbangan antara kepastian usaha, daya tarik investasi, dan target pemerintah mempercepat industrialisasi sektor nikel.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Bahlil Lahadalia bercerita asal usul rencana pemerintah untuk memungut pajak tambahan berupa pajak ekspor dan windfall tax terhadap industri nikel.

Bahlil mengaku sejak menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi di era Presiden ke- 7 Joko Widodo, para perusahan tambang sudah diberikan tax holiday, dengan tujuan mengerjakan hilirisasi untuk komoditas nikel. Namun dalam perjalanannya, para pelaku usaha belum sepenuhnya membangun hilirisasi sampai akhir, alias lebih asyik di bidang pertambangan.

"Waktu saya jadi Menteri Investasi, kita setuju memberikan tax holiday untuk hilirisasi. Tapi sebagian industri belum membangun hilirisasi sampai akhir, baru sekitar 40 persen. Padahal tax holiday sudah diberikan," ujarnya dikutip, Selasa (12/6/2026).

Menurut Bahlil, Pemerintah sudah cukup fair apabila memungut pajak tambahan dari para pelaku industri. Sebab relaksasi pajak yang sebelum diberikan, dengan harapan membangun hilirisasi, belum dikerjakan sepenuhnya.

"Jadi fair dong kalau negara meminta pembangunan hilirisasi sampai ujung. Kalau tidak, maka akan dikenakan pajak lain. Itu hukum bisnis saja," tambahnya.

Bahlil mengatakan, Pemerintah meminta pengusaha untuk membangun industri Nickel Pig Iron (NPI) pada saat memberikan tax holiday. Padahal menurutnya balik modal atas investasi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait