Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 15.32

Polresta Bogor Ungkap Modus Sabu Disimpan di Bagasi Motor

Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap pengedar narkoba di Bogor inisial AN (44)

Polresta Bogor Ungkap Modus Sabu Disimpan di Bagasi Motor

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap modus baru peredaran sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di bagasi motor. Dalam kasus ini, seorang kurir berinisial AN ditangkap setelah mengambil motor yang sudah disiapkan bandar di kawasan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, lalu diamankan di rumahnya di Tanahsareal, Kota Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri menjelaskan, bandar yang diduga menjadi otak pengiriman barang haram itu masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia, bandar tersebut lebih dulu menghubungi tersangka dan memberi petunjuk agar mengambil motor di pinggir jalan raya. Saat AN tiba di lokasi, motor sudah tersedia lengkap dengan kunci yang menempel, dan sabu disembunyikan di dalam bagian bagasi kendaraan itu.

Ali Jupri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AN mengakui sudah tiga kali menerima kiriman sabu dari bandar yang sama. Sebelumnya, jumlah barang yang diterima bertahap mulai dari 10 gram, lalu naik menjadi 3 ons, dan terakhir mencapai 1 kilogram. Setelah menerima barang, AN disebut kembali mengedarkannya dengan sistem tempel sesuai arahan bandar. Polisi juga menemukan sejumlah sabu yang sudah ditempelkan tersangka sebelum pengungkapan dilakukan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari rangkaian operasi narkoba Polresta Bogor Kota sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode tersebut, polisi mencatat 82 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 65 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Dari hasil penindakan itu, polisi menyita 1,6 kilogram sabu, 76.257 butir obat keras tertentu, dan 25 butir ekstasi. Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba terus memanfaatkan cara-cara tersembunyi untuk mengelabui petugas, termasuk menyimpan barang bukti di kendaraan yang ditinggalkan di lokasi tertentu.

Sudut pandang lain

Kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba terus menyesuaikan modus agar sulit terdeteksi, termasuk dengan memanfaatkan kendaraan dan sistem pengambilan barang yang tidak langsung mempertemukan kurir dengan bandar. Pola seperti ini menyulitkan penegakan hukum karena alur distribusinya dibuat berlapis dan bisa memutus jejak komunikasi utama.

Dari sisi penanganan, pengungkapan kasus sabu 1 kilogram ini menegaskan pentingnya pengawasan berbasis intelijen dan penelusuran jaringan, bukan hanya penangkapan pelaku lapangan. Jika bandar utama berhasil ditangkap, pengaruhnya dapat membuka rantai distribusi yang lebih luas sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Bogor.

Lihat versi asli dari sumber

"Jadi untuk pengungkapan sabu-sabu dengan barang bukti 1 kilogram, kita amankan dari tersangka dengan modus barang bukti disimpan di motor oleh bandar yang masih kita kejar, sudah ditetapkan DPO. Kemudian pelaku, ibu-ibu ini mengambil motor yang isinya sabu-sabu. Jadi modusnya disimpan dalam (bagasi) motor," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri, Selasa (12/5/2026).

Jupri mengatakan, kurir AN ditangkap usai mengambl motor berisi sabu dari pinggir jalan raya di kawasan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor. AN diamankan dirumahnya di kawasan Tanahsareal, Kota Bogor dengan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.

"Jadi bandar yang DPO itu udah kontak dengan tersangka yang kita amankan. DPO itu memberikan petunjuk, memerintahkan tersangka ini untuk mengambil motor di wilayah Salabenda. Setelah tersangka datang ke lokasi, motor sudah tersedia berikut kunci yang menempel," kata Jupri.

"Alhamdulillah, tidak lama kita langsung mendapatkan informasi bahwasanya tersangka akan mengedarkan sabu tersebut dan kita amankan pelaku di rumahnya di Tanahsareal," imbuhnya.

Pelaku AN mengaku sudah tiga kali mendapat kiriman sabu dari seorang bandar. Barang haram tersebut diedarkan kembali oleh AN, dengan sistem tempel berdasarkan perintah sang bandar.

"Untuk sabu-sabunya dia (AN) sendiri sudah mengedarkan sebanyak tiga kali. Jadi sebelumnya dia ngambil sabu itu 10 gram, naik ke 3 ons dan terakhir 1 kg ini dan Alhamdulillah kita bisa amankan," kata Jupri.

"Jadi tersangka ini setelah mendapatkan perintah, dia juga menjual sabu dengan sistem tempel. Malam itupun ketika kita sisir dan mendapatkan beberapa sabu yang sudah dia tempel. Jadi modus peredaraannya tetap tempel, tetapi dia mengambil barang itu dari bandar dengan modus disimpan di dalam motor," imbuhnya. Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 82 kasus dan mengamankan 65 pengedar narkoba sejak Januari 2026. Polisi menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 76,257 butir obat keras tertentu (OKT), hingga 25 butir ekstasi.

"Jadi selama periode Januari-Mei 2026, Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam hal ini mengungkap 82 laporan polisi terkait kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang," kata Jupri.

"Yang kita amankan ini memiliki peran masing-masing, ada pengedar, pengguna. Untuk yang kita tahan ini semuanya pengedar 65 orang," imbuhnya.

(sol/whn)

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait