Menteri UMKM Larang Kenaikan Biaya Layanan Marketplace
Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan online menaikkan biaya layanan sementara ini.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan online menaikkan biaya layanan untuk sementara waktu. Larangan itu disampaikan setelah pemerintah memanggil sejumlah perusahaan marketplace yang disebut berencana kembali menaikkan biaya layanan pada Mei 2026.
Maman mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemerintah sudah menegaskan agar tidak ada kenaikan biaya terlebih dahulu. Ia menyampaikan hal itu di Badung, Bali, pada Rabu, 13 Mei 2026, ketika menjawab pertanyaan mengenai rencana penyesuaian biaya layanan oleh platform daring. Menurut dia, keputusan tersebut sudah dibahas bersama para perusahaan marketplace dan bersifat tegas.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian dalam kontrak antara marketplace dan pelaku UMKM. Jika kedua pihak telah menyepakati perjanjian selama satu tahun, maka biaya layanan tidak boleh diubah secara sepihak. Apabila memang ada kebutuhan untuk menaikkan harga atau komisi, Maman menegaskan harus ada pembicaraan terlebih dahulu dan sosialisasi setidaknya dua hingga tiga bulan sebelumnya agar tercipta keadilan bagi pelaku usaha.
Maman menambahkan, pemerintah akan menindak platform yang melanggar kesepakatan hasil rapat tersebut. Menurut dia, kebijakan ini dibuat untuk melindungi pelaku usaha mikro yang selama ini dinilai terbebani biaya layanan yang terus meningkat. Pemerintah, kata dia, berada pada posisi memberi keamanan, perlindungan, dan dorongan agar daya saing UMKM di marketplace tetap terjaga.
Di sisi lain, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait masih menyinkronkan pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM dan penyedia platform. Proses ini masih berjalan sebagai dasar pengaturan hubungan antara pelaku usaha dan marketplace ke depan.
Sudut pandang lain
Kebijakan penahanan kenaikan biaya layanan menunjukkan pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan platform digital dan pelaku UMKM. Di satu sisi, marketplace membutuhkan ruang untuk menyesuaikan biaya operasional, tetapi di sisi lain UMKM rentan terdampak jika penyesuaian dilakukan mendadak tanpa masa transisi.
Jika regulasi baru benar-benar disiapkan, dampaknya bisa cukup besar bagi ekosistem perdagangan digital. Kepastian aturan kontrak, pemberitahuan lebih awal, dan batasan perubahan biaya dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha kecil sekaligus mendorong praktik bisnis yang lebih transparan di sektor e-commerce.
Lihat versi asli dari sumber
JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan online menaikkan biaya layanan sementara ini. Demikian disampaikan Maman saat disinggung perihal rencana sejumlah platform penjualan daring kembali menaikkan biaya layanan di Mei 2026.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman di Badung, Bali, Rabu 13 Mei 2026.
Maman menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan, yang salah satunya, membahas aturan kontrak, di mana ketika marketplace dengan UMKM sudah melakukan perjanjian satu tahun maka mereka tidak berhak mengubah biaya layanan sembarangan.
“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan, artinya kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.
Maman menegaskan apabila terdapat platform marketplace yang melanggar pembahasan di pertemuan tersebut maka akan ditindak sebab ini sudah menjadi kesepakatan rapat.
Maman sendiri menegaskan untuk persoalan biaya layanan yang terus mencekik pelaku usaha mikro ini, pemerintah ada pada posisi memberikan keamanan, melindungi, dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace.
Namun ada proses yang masih berjalan, yaitu Kementerian UMKM bersama kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi sebagai payung hukum pelaku UMKM dan penyedia platform.
© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved
Berita terkait
Transaksi UMKM di Tiga Provinsi Sumatera Naik 77 Persen
Jubir Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Amran mengatakan, hingga 8 Mei 2026 lalu, kenaikan transaksi UMKM di e-commerce capai 13.209.182 transaksi.

CFD Rasuna Said dihentikan sementara, kembali Juni 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan HR Rasuna ...
/data/photo/2025/03/03/67c56db4f11bb.jpg)
Pelaku usaha minta pemerintah atasi biaya logistik yang mahal
Ketum Gabungan Penyuplai Hotel dan Restoran, Fera Umbara, keluhkan biaya logistik mahal ke Mendag Budi Santoso. Mencari solusi di tengah tantangan negara kepulauan.

Bayar PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Lewat Kanal Digital
Kemudahan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 kini hadir dalam genggaman.

BRI Bukukan Kenaikan ROE dan ROA pada Triwulan I 2026
Ciptakan Nilai Tambah bagi Shareholder, BRI Catatkan Profitabilitas Solid dengan ROE dan ROA yang Meningkat per Triwulan I 2026
PB HMI Dukung Penurunan Bunga PNM Mekaar Jadi 8 Persen
PB HMI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan bunga pinjaman ultra mikro PNM Mekaar dari 24 persen menjadi 8 persen.