Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 23.41

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Tangerang, Dua Ditangkap

Polresta Tangerang menggerebek judi sabung ayam di Desa Pabuaran, mengamankan 2 orang dan 28 sepeda motor. Kapolres imbau masyarakat laporkan praktik judi.

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Tangerang, Dua Ditangkap

Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 10 Mei 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang serta puluhan barang bukti dari lokasi yang diduga kerap digunakan untuk perjudian.

Kapolres Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas sabung ayam di wilayah itu. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi dasar aparat bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penindakan.

Saat petugas tiba, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perjudian itu kabur meninggalkan arena. Meski begitu, dua orang berhasil diamankan. Polisi juga menyita 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, sebuah jam dinding, buku rekapan, kandang, dan 28 unit sepeda motor yang berada di area penggerebekan.

Setelah operasi selesai, aparat menyegel dan membongkar lapak sabung ayam agar tidak dapat dipakai kembali. Polisi turut memasang garis polisi di lokasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pencegahan aktivitas serupa di kemudian hari.

Indra Waspada menegaskan kepolisian akan terus memberantas praktik perjudian, termasuk sabung ayam, serta menindak setiap bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta warga tidak terlibat dalam praktik tersebut dan segera melapor jika mengetahui adanya perjudian atau aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.

Sudut pandang lain

Penggerebekan ini menunjukkan peran laporan warga sebagai elemen penting dalam penindakan kejahatan jalanan dan perjudian di tingkat lokal. Respons cepat aparat juga penting untuk mencegah lokasi serupa kembali beroperasi di kemudian hari.

Dari sisi sosial, praktik sabung ayam kerap berkaitan dengan kerumunan, taruhan uang, dan potensi gangguan keamanan di lingkungan permukiman. Penertiban semacam ini dapat memperkuat efek jera sekaligus memberi sinyal bahwa aktivitas perjudian di ruang publik tidak akan dibiarkan.

Lihat versi asli dari sumber

Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang . Dua orang dan 28 sepeda motor diamankan dari penggerebekan tersebut.

Kapolres Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin penggerebekan tersebut pada Minggu (10/5/2025). Ia menyebut masyarakat melaporkan adanya sabung ayam di wilayahnya.

"Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujar Indra Waspada.

Dia menjelaskan, saat polisi datang ke lokasi, banyak penjudi sabung ayam yang melarikan diri. Namun, dua orang berhasil diamankan oleh polisi.

"Kemudian 13 ekor ayam aduan, 6 sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, dan 28 unit sepeda motor diamankan di lokasi," katanya.

Polisi pun menyegel dan membongkar lapak sabung ayam agar tak bisa lagi digunakan. "Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipasang police line," kata Indra Waspada.

Indra Waspada mengatakan akan memberantas praktik judi termasuk sabung ayam serta akan melakukan penegakan hukum. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi tersebut.

"Dan apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti," katanya.

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait