Live|
Kompas.comVersi JafmoNewsNetral16 Mei 2026 pukul 21.00

Tips Aman Membeli Rumah Over Kredit

Membeli rumah dengan skema over kredit masih menjadi pilihan banyak masyarakat, terutama bagi yang ingin memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau.

Tips Aman Membeli Rumah Over Kredit

Membeli rumah dengan skema over kredit masih diminati karena dianggap lebih terjangkau dan prosesnya relatif lebih cepat. Dalam skema ini, pembeli melanjutkan cicilan dari pemilik sebelumnya. Namun, transaksi semacam ini tetap perlu dilakukan dengan sangat hati-hati karena rumah umumnya masih menjadi agunan bank sampai kredit benar-benar lunas.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya mengingatkan agar calon pembeli melakukan transaksi langsung dengan pihak bank. Ia menegaskan, transaksi di bawah tangan rawan menimbulkan penipuan. Karena itu, pembeli perlu memastikan seluruh proses perpindahan kredit dilakukan secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain jalur transaksi, pembeli juga harus memeriksa sisa cicilan, tenor pinjaman, besaran angsuran, serta kemungkinan adanya tunggakan atau denda. Menurut Bambang, seluruh kewajiban tertunggak harus dicek secara menyeluruh sebelum proses dilanjutkan. Setelah itu, pembeli disarankan segera mengurus balik nama kredit rumah dan sertifikat tanah agar status kepemilikan menjadi lebih aman.

Pemeriksaan legalitas dokumen juga menjadi langkah penting. Sertifikat tanah harus sesuai dengan identitas pemilik dan dipastikan tidak sedang dalam sengketa, blokir, atau sita. Pembeli dianjurkan memverifikasi sertifikat melalui Kantor Pertanahan. Di samping itu, dokumen lain seperti Akta Jual Beli, Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perlu dipastikan lengkap.

Tak hanya aspek administrasi, kondisi fisik rumah juga perlu ditinjau sebelum transaksi, mulai dari instalasi listrik, saluran air, atap, hingga struktur bangunan. Lingkungan sekitar pun sebaiknya dicek, termasuk akses jalan, fasilitas umum, dan potensi banjir. Untuk memperkuat kepastian hukum, keterlibatan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah disarankan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Sudut pandang lain

Skema over kredit dapat menjadi jalan masuk bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan beban awal lebih ringan. Meski begitu, kemudahan harga sering diimbangi dengan kompleksitas administrasi dan risiko hukum yang lebih tinggi dibanding pembelian rumah baru. Karena itu, transparansi data kredit dan dokumen legal menjadi faktor penentu dalam transaksi semacam ini.

Dari sudut pandang perlindungan konsumen, artikel ini menegaskan pentingnya verifikasi bank, pengecekan sertifikat, serta pendampingan notaris atau PPAT. Langkah-langkah tersebut bukan hanya menjaga pembeli dari penipuan, tetapi juga membantu mencegah sengketa kepemilikan di masa depan.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli rumah dengan skema over kredit masih menjadi pilihan banyak masyarakat, terutama bagi yang ingin memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau.

Selain prosesnya dinilai lebih cepat, pembeli juga bisa melanjutkan cicilan rumah dari pemilik sebelumnya.

Namun, transaksi over kredit tetap membutuhkan rasa kehati-hatian. Sebab, rumah yang diover kredit umumnya masih berada dalam agunan bank hingga cicilan lunas.

Karena itu, calon pembeli perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum melanjutkan transaksi agar terhindar dari risiko hukum maupun kerugian di kemudian hari.

Tips Beli Rumah Over Kredit

1. Transaksi Langsung dengan Bank

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan, calon pembeli harus melakukan transaksi langsung dengan pihak bank.

"Jangan melakukan transaksi dibawah tangan krn rawan penipuan," terang Bambang menjawab Kompas.com , Sabtu (16/5/2026).

2. Cek Tunggakan

Selain itu, Bambang memberikan tips agar konsumber mencari tahu sisa cicilan, tenor pinjaman, besaran angsuran, hingga kemungkinan adanya tunggakan atau denda.

Hal ini penting karena rumah masih menjadi agunan bank sampai kredit lunas.

"Kemudian, cek semua kewajiban tertunggak," lanjutnya.

3. Segera Balik Nama Sertifikat Tanah

Bambang mewanti-wanti konsumen untuk segera melakukan balik nama kredit rumah, termasuk balik nama sertifikat tanah. Sehingga, aman bagi pembeli over kredit tersebut.

4. Cek Legalitas Sertifikat Tanah

Pastikan sertifikat rumah sesuai dengan identitas pemilik dan tidak sedang dalam status sengketa, blokir, maupun sita.

Pembeli juga disarankan melakukan pengecekan sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan (Kantah).

5. Pastikan Dokumen Rumah Lengkap

Selain sertifikat, periksa juga Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

6. Cek Kondisi Fisik rumah

Perhatikan kondisi bangunan, instalasi listrik, saluran air, atap, hingga struktur rumah untuk menghindari biaya perbaikan besar setelah transaksi.

7. Perhatikan Lingkungan Sekitar

Cari tahu kondisi lingkungan, akses jalan, fasilitas umum, hingga potensi banjir di kawasan rumah yang akan dibeli.

8. Gunakan Notaris atau PPAT

Melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat membantu memastikan proses administrasi dan dokumen berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh, proses pembelian rumah over kredit dapat berjalan lebih aman dan memberikan kepastian hukum bagi pembeli.

Dirangkum dari Kompas.com · oleh Kompas Cyber Media

Berita terkait