Live|
Kompas.comVersi JafmoNewsNetral13 Mei 2026 pukul 13.27

Biaya Urus Roya Sertifikat Setelah KPR Lunas Rp 50.000

Setelah cicilan KPR lunas, pemilik rumah masih perlu mengurus roya sertifikat agar catatan hak tanggungan dari bank dihapus di Kantah.

Biaya Urus Roya Sertifikat Setelah KPR Lunas Rp 50.000

Setelah kredit pemilikan rumah (KPR) lunas, pemilik rumah masih perlu mengurus roya sertifikat agar catatan hak tanggungan bank dihapus secara resmi di Kantor Pertanahan. Langkah ini diperlukan supaya sertifikat tanah atau rumah kembali bersih dan tidak lagi tercatat sebagai jaminan kredit.

Biaya pengurusan roya yang dikenakan kepada masyarakat adalah Rp 50.000 untuk setiap sertifikat tanah. Ketentuan tersebut merujuk pada informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aplikasi Sentuh Tanahku. Roya sendiri berarti pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah utang yang dijaminkan dinyatakan lunas, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menegaskan bahwa roya menjadi dokumen resmi yang menunjukkan pemilik tanah telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Ia menjelaskan, setelah utang lunas, hak tanggungan hapus dan Kantor Pertanahan akan mencoret catatannya pada buku tanah serta sertifikat. Dengan demikian, sertifikat hak tanggungan akan ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi demi ketertiban administrasi pertanahan.

Sebelum mengajukan roya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Untuk badan hukum, dokumen tambahan berupa fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum juga harus dilampirkan. Pemohon juga diminta menyiapkan data identitas diri serta informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan roya.

Permohonan roya diajukan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Setelah diperiksa petugas, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya roya. Kantor Pertanahan kemudian memproses pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah yang sudah bersih dari catatan hak tanggungan. Setelah proses selesai, sertifikat dapat diambil di loket pelayanan, dengan estimasi penyelesaian sekitar lima hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Sudut pandang lain

Informasi mengenai biaya roya yang relatif murah penting bagi masyarakat yang baru menyelesaikan KPR, karena proses administrasi ini menjadi tahap akhir untuk memastikan status hukum sertifikat benar-benar bersih. Tanpa penghapusan hak tanggungan, pemilik rumah bisa menghadapi hambatan saat ingin menggunakan sertifikat untuk keperluan hukum lain di kemudian hari.

Dari sisi layanan publik, kepastian biaya dan alur pengurusan yang jelas membantu mengurangi kebingungan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan. Penjelasan resmi dari ATR/BPN juga berperan dalam mencegah salah persepsi bahwa roya memerlukan biaya besar atau prosedur yang rumit.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) lunas, pemilik rumah masih perlu mengurus roya sertifikat agar catatan hak tanggungan dari bank dihapus secara resmi di Kantor Pertanahan (Kantah).

Proses ini penting dilakukan supaya sertifikat tanah atau rumah kembali bersih dan tidak lagi tercatat sebagai jaminan kredit.

Selain proses dan syaratnya, biaya pengurusan roya juga menjadi hal yang kerap ditanyakan masyarakat.

Biaya Urus Roya

Dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku, biaya roya yang dikenakan kepada masyarakat sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat tanah.

Asal tahu saja, roya merupakan pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah utang yang dijaminkan dinyatakan lunas.

Ketentuan mengenai roya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian memastikan hal ini, dikutip Kompas.com , Rabu (13/5/2026).

" Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy.

Dalam Pasal 18 disebutkan, salah satu penyebab hapusnya Hak Tanggungan adalah lunasnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 22 mengatur bahwa setelah Hak Tanggungan hapus, Kantor Pertanahan akan mencoret catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikatnya.

Dengan dihapusnya Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan akan ditarik dan bersama buku tanah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantah.

Pencoretan tersebut dilakukan untuk ketertiban administrasi pertanahan.

Dokumen Urus Roya

Sebelum mengurus roya, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:

Bagi badan hukum, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Selain itu, pemohon diminta menyiapkan data terkait identitas diri serta informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan roya.

Alur Urus Roya

Pengurusan roya dilakukan dengan mengajukan permohonan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sambil membawa seluruh dokumen persyaratan.

Setelah dokumen diperiksa petugas, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya roya.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan memproses pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah yang telah bersih dari catatan Hak Tanggungan.

Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat di loket pelayanan. Adapun lama proses penyelesaian roya diperkirakan sekitar lima hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas layanan Kantor Pertanahan.

Dirangkum dari Kompas.com · oleh Kompas Cyber Media

Berita terkait