Live|
OkezoneVersi JafmoNewsPositif10 Mei 2026 pukul 14.37

Jakarta Gratiskan PBB-P2 2026 untuk Rumah Tertentu

Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.

Jakarta Gratiskan PBB-P2 2026 untuk Rumah Tertentu

Pemerintah daerah di Jakarta memberikan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat. Kebijakan ini berlaku untuk objek rumah tapak dan rumah susun, dengan ketentuan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu serta validasi nomor induk kependudukan (NIK) di sistem pajak daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak perorangan yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, fasilitas ini hanya berlaku untuk objek yang masuk kategori tertentu berdasarkan NJOP yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Untuk rumah tapak, pembebasan diberikan jika NJOP maksimal mencapai Rp2 miliar. Sementara itu, rumah susun mendapat keringanan serupa apabila NJOP maksimal Rp650 juta. Aturan ini menjadi dasar penentuan objek mana yang berhak memperoleh pembebasan penuh atas pokok pajak tersebut.

Morris juga menegaskan bahwa wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 tidak bisa mendapatkan pembebasan untuk semuanya. Hanya satu objek yang dapat dibebaskan, yakni yang memiliki NJOP tertinggi selama masih memenuhi syarat yang telah ditentukan. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi warga sekaligus memastikan pemberian keringanan pajak tepat sasaran.

Sudut pandang lain

Kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk rumah dengan batas NJOP tertentu menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga daya beli pemilik hunian, terutama di tengah kebutuhan biaya hidup yang terus meningkat. Dengan syarat validasi NIK dan pembatasan pada satu objek, kebijakan ini juga tampak dirancang untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Dari sisi fiskal, skema ini dapat mengurangi penerimaan daerah dari sektor PBB-P2, tetapi berpotensi meningkatkan kepatuhan administrasi pajak karena warga perlu memastikan data kepemilikan dan identitasnya sesuai. Kebijakan semacam ini biasanya menjadi instrumen penyeimbang antara perlindungan masyarakat dan pengelolaan pendapatan daerah.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA – Wajib pajak di Jakarta mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100% untuk Tahun Pajak 2026, dengan ketentuan tertentu seperti batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem pajak daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.

“Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan objek rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi ketentuan NJOP yang telah ditetapkan,” ujar Morris, Minggu (10/5/2026).

Uuntuk rumah tapak pembebasan diberikan dengan batas NJOP maksimal Rp2 miliar, sementara untuk rumah susun maksimal Rp650 juta.

Morris menjelaskan, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 hanya dapat memperoleh pembebasan untuk satu objek saja, yakni objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi syarat.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait