Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 14.16

Polisi Selidiki Pembuang Limbah Oli Bekas Pencemar Sungai Tarakan

Polisi menyelidiki pencemaran Sungai Sesanip di Tarakan akibat limbah oli bekas. Pelaku terduga individu, identitasnya sudah diketahui dan diproses.

Polisi Selidiki Pembuang Limbah Oli Bekas Pencemar Sungai Tarakan

Polres Tarakan masih menyelidiki kasus pembuangan limbah oli bekas yang mencemari aliran sungai di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Sampel limbah telah diambil dan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan untuk diperiksa di laboratorium, namun hasilnya belum keluar.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku pada Jumat (8/5) malam. Ia menyebut dugaan sementara mengarah kepada satu orang pelaku perorangan, tetapi belum ada penetapan tersangka karena proses masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Reginald, kepastian mengenai hasil uji laboratorium akan sangat bergantung pada DLH Kota Tarakan. Karena itu, aparat kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan sampel untuk memperkuat langkah penanganan berikutnya. Pihaknya berharap proses tersebut bisa selesai secepat mungkin agar penanganan kasus menjadi lebih jelas.

Sementara itu, Lurah Karang Anyar Lendro Setiawan menyampaikan bahwa identitas warga yang diduga membuang limbah oli tersebut sudah diketahui. Berdasarkan informasi dari Babinsa Kelurahan Karang Anyar, pelaku diduga merupakan warga di salah satu RT di wilayah Kampung Satu. Aliran sungai yang menjadi lokasi pembuangan itu disebut mengalir hingga ke intake PDAM di Kampung Bugis, sehingga menimbulkan perhatian karena berpotensi mengganggu kualitas air.

Lendro juga mengatakan pelaku telah diproses oleh pihak berwenang dan sudah mendapat teguran. Kasus ini menjadi sorotan karena pembuangan limbah rumah tangga atau limbah bekas ke sungai dapat berdampak pada lingkungan dan sumber air warga, terutama jika aliran sungai terhubung dengan fasilitas pengambilan air bersih.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan limbah di tingkat lingkungan permukiman, terutama di wilayah yang aliran airnya terhubung dengan sumber air baku. Meski pelaku diduga individu, dampaknya bisa meluas karena pencemaran sungai tidak berhenti di titik pembuangan.

Dari sisi tata kelola lingkungan, hasil uji laboratorium DLH akan menjadi dasar penting untuk menentukan tingkat pencemaran dan langkah hukum atau administratif berikutnya. Penanganan yang cepat juga krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perlindungan sumber air bersih di Tarakan.

Lihat versi asli dari sumber

"Sampelnya sudah diambil, dan hasilnya belum keluar. Sampel tersebut kita serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan. Terkait estimasi waktu hasil laboratorium, ia menyebut pihak DLH yang lebih mengetahui," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, dilansir detikKalimantan , Minggu (10/5/2026).

Menurut Reginald, terduga pelaku pembuangan limbah oli bekas merupakan individu. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku pada Jumat (8/5) malam.

"Sudah kami interogasi awal tadi malam. Pelaku individu ya, perorangan. Belum ada penetapan (tersangka), masih terlalu awal karena kita sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kita secepatnya untuk mendapatkan hasilnya," terangnya.

Lurah Karang Anyar Lendro Setiawan menyatakan bahwa identitas warga yang membuang limbah oli tersebut telah diketahui. Warga tersebut juga telah diproses oleh pihak berwenang.

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari Babinsa Kelurahan Karang Anyar, dugaan oknum dari warga di salah satu RT di wilayah Kampung Satu. Aliran sungai tempat yang bersangkutan membuang oli tersebut mengalir sampai aliran sungai intake PDAM di Kampung Bugis. Menurut informasi, pelaku sudah diberi teguran pihak berwenang," jelas Lendro.

Baca selengkapnya di sini . (rfs/imk)

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait