Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNetral12 Mei 2026 pukul 11.14

Dishub Semarang Sosialisasi Larangan Putar Balik Bus di Jalan Prof. Hamka

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan di jalan raya.

Dishub Semarang Sosialisasi Larangan Putar Balik Bus di Jalan Prof. Hamka

Dinas Perhubungan Kota Semarang kembali melakukan sosialisasi di kawasan Simpang Jerakah pada Ahad, 10 Mei 2026, kepada pengemudi bus antarkota antarprovinsi yang masih masuk ke Jalan Prof. Hamka untuk berputar balik. Meski sudah dipasang rambu larangan dan portal pembatas ketinggian kendaraan, petugas masih menemukan sejumlah bus besar yang mencoba melintas di jalur tersebut.

Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan kendaraan yang melanggar dan memberikan imbauan langsung kepada para pengemudi agar lebih cermat memperhatikan rambu lalu lintas di lokasi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya terus mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Danang menjelaskan, rambu-rambu di kawasan Jalan Prof. Hamka memiliki fungsi sebagai informasi, petunjuk, sekaligus peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan tetap aman, tertib, dan lancar. Karena itu, menurut dia, keberadaan rambu tersebut harus dipahami sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas, bukan sekadar pembatas fisik di lapangan.

Selain rambu, Dishub Kota Semarang juga telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan untuk mencegah kendaraan besar melintas sembarangan. Langkah ini diambil guna mengurangi potensi gangguan terhadap arus lalu lintas dan meminimalkan risiko keselamatan di kawasan tersebut.

Dishub memastikan sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan, terutama terhadap kendaraan besar yang masih nekat melanggar aturan di Jalan Prof. Hamka. Pemerintah kota menilai kepatuhan pengendara menjadi kunci utama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah itu.

Sudut pandang lain

Kasus kendaraan besar yang tetap melanggar pembatas jalan menunjukkan bahwa penertiban lalu lintas tidak cukup hanya dengan pemasangan rambu dan portal. Kepatuhan pengemudi, pengawasan rutin, serta konsistensi penindakan menjadi faktor penting agar aturan benar-benar efektif di lapangan.

Dari sisi keselamatan dan tata kelola transportasi, langkah sosialisasi berulang dapat membantu mengurangi pelanggaran sekaligus mencegah risiko kemacetan maupun insiden di ruas jalan yang tidak dirancang untuk kendaraan berukuran besar. Ini juga menjadi pengingat bahwa rekayasa lalu lintas perlu didukung disiplin pengguna jalan.

Lihat versi asli dari sumber

INFO NASIONAL – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Semarang kembali melakukan sosialisasi di kawasan Simpang Jerakah, pada ahad, 10 Mei 2026, kepada pengemudi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang masih kedapatan masuk ke Jalan Prof. Hamka untuk melakukan putar balik.

Pasalnya, petugas masih mendapati sejumlah bus berukuran besar yang mencoba melintas hingga masuk ke Jalan Prof. Hamka meski telah terpasang rambu larangan serta portal pembatas ketinggian kendaraan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan memberikan imbauan secara langsung kepada pengemudi agar lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada di lokasi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan pihaknya terus mengingatkan para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama. “Kami menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Danang. Ia menjelaskan, rambu-rambu yang dipasang di kawasan Jalan Prof. Hamka berfungsi sebagai informasi, petunjuk, sekaligus peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan berlangsung aman dan tertib. “Rambu-rambu dibuat sebagai informasi, petunjuk dan peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan tetap aman, tertib dan lancar,” lanjutnya. Selain rambu lalu lintas, Dishub Kota Semarang juga telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di kawasan tersebut. Portal itu dipasang untuk mengatur kendaraan besar agar tidak melintas sembarangan dan menghindari potensi gangguan arus lalu lintas. Menurut Danang, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan di jalan raya. “Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya. Dishub Kota Semarang memastikan sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan, terutama terhadap kendaraan besar yang masih nekat melanggar aturan lalu lintas di kawasan Jalan Prof. Hamka. (*)

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berita terkait