Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNetral16 Mei 2026 pukul 18.25

Rincian Gaji dan Tunjangan Menteri serta Wakil Menteri

Gaji pokok seorang menteri yang berlaku hingga saat ini sebesar Rp5.040.000 per bulan

Rincian Gaji dan Tunjangan Menteri serta Wakil Menteri

Besaran gaji dan tunjangan menteri serta wakil menteri di Indonesia telah diatur dalam regulasi yang masih menjadi acuan hingga sekarang. Untuk menteri, ketentuannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, sedangkan hak keuangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Di luar itu, menteri juga menerima tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan. Dengan komponen tersebut, total penghasilan menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Untuk wakil menteri, skema penerimaannya berbeda karena mengikuti persentase tertentu dari tunjangan jabatan menteri. Wakil menteri berhak atas 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, sehingga nilainya sekitar Rp11.566.800 per bulan. Selain itu, wakil menteri juga memperoleh 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a, yang disebut bernilai sekitar Rp5.500.000.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total hak keuangan wakil menteri dapat mencapai sekitar Rp18.991.800 per bulan. Di samping hak keuangan, wakil menteri juga mendapatkan fasilitas lain seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Apabila rumah jabatan tidak tersedia, wakil menteri berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

Informasi ini menunjukkan bahwa struktur penghasilan pejabat negara tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan dan fasilitas pendukung yang telah diatur dalam peraturan resmi.

Sudut pandang lain

Rincian gaji dan fasilitas pejabat negara kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks ini, publik biasanya membandingkan besaran hak keuangan pejabat dengan beban kerja dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

Di sisi lain, keberadaan tunjangan dan fasilitas dinilai diperlukan agar pejabat dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa terbebani kebutuhan operasional pribadi. Karena itu, perdebatan yang muncul umumnya bukan hanya soal besar kecilnya nominal, tetapi juga soal kewajaran, akuntabilitas, dan kesesuaian aturan yang berlaku.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Segini kisaran gaji dan tunjangan Menteri serta Wakil Menteri Indonesia.

Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri yang berlaku hingga saat ini sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Sementara itu, ketentuan gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Dalam aturan tersebut, wakil menteri berhak menerima 85% dari tunjangan jabatan menteri. Dengan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000, maka wakil menteri menerima sekitar Rp11.566.800 per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga memperoleh 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a, yang nilainya sekitar Rp5.500.000. Dengan skema tersebut, total hak keuangan wakil menteri dapat mencapai sekitar Rp18.991.800 per bulan.

Wakil menteri juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan. Jika tidak tersedia rumah jabatan, wakil menteri berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait