Live|
VIVAVersi JafmoNewsNetral13 Mei 2026 pukul 22.09

Musi Banyuasin Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Musi Banyuasin Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

Polres Musi Banyuasin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menggelar Apel Ikrar Bersama untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Mapolsek Keluang pada Rabu, 13 Mei 2026, ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih legal, tertib, dan berkelanjutan.

Acara tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Samtana Nugroho, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, serta perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan unsur Forkopimda tingkat provinsi maupun kabupaten. Sekitar 1.090 peserta dari unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, penambang, dan masyarakat umum turut mengikuti apel ikrar itu.

Dalam sambutannya, Bupati H M Toha Tohet menyebut regulasi baru ini sebagai langkah strategis untuk membenahi tata kelola sumur minyak masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga untuk mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan, dan persoalan sosial yang kerap muncul akibat aktivitas pengeboran ilegal.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang profesional, legal, aman, dan memberi manfaat nyata bagi warga. Kegiatan apel ikrar juga dimaksudkan sebagai sarana edukasi agar masyarakat memahami pengelolaan sumur minyak yang sesuai ketentuan hukum, sekaligus menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di daerah itu.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menekankan bahwa keberhasilan penerapan aturan tersebut sangat bergantung pada kerja sama semua pihak. Ia menyatakan regulasi yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa komitmen dan tindakan nyata di lapangan. Menurutnya, ikrar bersama ini harus menjadi kesepakatan moral seluruh pemangku kepentingan, sekaligus memastikan aktivitas penambangan minyak masyarakat berada di bawah pengawasan pemerintah, Polri, dan SKK Migas.

Sudut pandang lain

Dari sisi kebijakan publik, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dan aparat untuk mengalihkan aktivitas sumur minyak rakyat dari praktik informal menuju tata kelola yang lebih aman dan terpantau. Jika implementasinya konsisten, kebijakan ini berpotensi mengurangi risiko kecelakaan, pencemaran, dan konflik sosial yang selama ini kerap menyertai pengeboran ilegal.

Namun, keberhasilan aturan semacam ini biasanya ditentukan oleh pengawasan lapangan, kepastian pembinaan, dan kemampuan memberi ruang legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Tanpa itu, regulasi berisiko hanya berhenti pada deklarasi komitmen tanpa perubahan signifikan di tingkat operasional.

Lihat versi asli dari sumber

Musi Banyuasin , VIVA – Polres Musi Banyuasin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sukses melaksanakan Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang digelar di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu 13 Mei 2026.

Apel ikrar ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih legal, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Samtana Nugroho, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, serta pejabat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, dan unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan maupun Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam sambutannya, Bupati Muba H M Toha Tohet menegaskan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat.

“Regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas illegal drilling,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Apel ikrar ini sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan hukum, serta upaya konkret dalam menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.

Sebanyak kurang lebih 1.090 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, para penambang dan masyarakat umum.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan dalam conference pers nya mengatakan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa komitmen dan kerja nyata di lapangan. Ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini telah mengakomodasi aktivitas masyarakat penambang minyak agar berjalan sesuai aturan dan berada di bawah pengawasan pemerintah, Polri, serta SKK Migas.

Dirangkum dari VIVA · oleh Bayu Nugraha

Berita terkait