Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNetral13 Mei 2026 pukul 20.40

OJK Pertahankan Penundaan Short Selling dan Buyback Tanpa RUPS

Otoritas Jasa Keuangan mempertahankan kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan buyback saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham RUPS sebagai strategi menjaga stabilitas pasar modal pasca pengumuman hasil review indeks MSCI.

OJK Pertahankan Penundaan Short Selling dan Buyback Tanpa RUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mempertahankan kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling serta izin buyback saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagai upaya menjaga stabilitas pasar modal. Kebijakan itu dipertahankan menyusul dinamika pasar setelah pengumuman hasil review indeks MSCI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan regulator bersama self-regulatory organization (SRO) terus memantau perkembangan perdagangan agar kondisi pasar tetap stabil. Menurut dia, sejumlah kebijakan stabilisasi yang sudah diberlakukan sebelumnya masih berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh emiten untuk meredam tekanan pada harga saham.

Hasan menyebut izin buyback saham tanpa melalui mekanisme RUPS bisa menjadi opsi bagi emiten, terutama ketika valuasi pasar dinilai sudah relatif murah. Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa harus menunggu persetujuan pemegang saham dalam rapat umum.

Di sisi lain, OJK juga memperpanjang penundaan implementasi transaksi short selling hingga September 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah tambahan tekanan di pasar saham dari aktivitas spekulatif yang berpotensi memperburuk pergerakan harga.

Hasan menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan membuat respons pasar terhadap berbagai sentimen tetap berlangsung wajar. Dengan begitu, gejolak yang muncul tidak semakin dalam akibat tekanan tambahan dari posisi short selling. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).

Sudut pandang lain

Dari sudut pandang stabilitas pasar, kebijakan OJK menunjukkan preferensi regulator untuk meredam volatilitas ketimbang membuka ruang spekulasi yang lebih besar. Buyback tanpa RUPS dapat membantu menopang harga saham emiten, terutama saat valuasi sedang rendah, meski efektivitasnya tetap bergantung pada kemampuan dan kesediaan perusahaan melakukan aksi korporasi tersebut.

Sementara itu, penundaan short selling hingga September 2026 mencerminkan kehati-hatian regulator terhadap potensi tekanan lanjutan di bursa. Dalam konteks pasar modal, langkah ini bisa dipahami sebagai upaya menjaga kepercayaan investor ritel dan institusi agar respons terhadap sentimen global, termasuk hasil review MSCI, tidak memicu penjualan berlebihan.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mempertahankan kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan buyback saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagai strategi menjaga stabilitas pasar modal pasca pengumuman hasil review indeks MSCI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan regulator bersama self-regulatory organization (SRO) terus memonitor perkembangan pasar guna memastikan kondisi perdagangan tetap stabil di tengah dinamika yang terjadi.

Menurut Hasan, sejumlah kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sebelumnya masih tetap berlaku, termasuk izin buyback saham tanpa melalui mekanisme persetujuan RUPS. Kebijakan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan emiten untuk menjaga harga saham di tengah valuasi pasar yang sudah relatif murah.

"Misalnya izin untuk melakukan buyback saham dari para emiten tanpa pelaksanaan RUPS. Ini silakan dimanfaatkan dalam momentum PER yang sudah cukup rendah, tentu para emiten berkesempatan untuk melakukan kegiatan buyback tanpa melalui mekanisme persetujuan RUPS ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, OJK juga memperpanjang penundaan implementasi transaksi short selling hingga September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tambahan tekanan di pasar saham akibat aktivitas spekulatif.

"Kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling ini juga tetap kami berlakukan dan perpanjang sampai bulan September 2026," sambungnya.

Hasan mengatakan kebijakan tersebut diambil agar respons pasar terhadap berbagai sentimen tetap berlangsung secara wajar dan tidak diperburuk tekanan tambahan dari posisi short selling.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait