Live|
Antara NewsVersi JafmoNewsNetral12 Mei 2026 pukul 12.33

Kemendagri dukung percepatan pembangunan PSEL di daerah

Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya mendukung percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di ...

Kemendagri dukung percepatan pembangunan PSEL di daerah

Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mengawal percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di berbagai daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, pendampingan itu akan mencakup persoalan lahan, volume sampah yang diangkut, aspek lingkungan, serta kebutuhan lain yang kerap menjadi hambatan di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan Danantara terkait percepatan pembangunan PSEL di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa. Ia mengatakan Kemendagri akan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri agar kendala teknis di daerah dapat segera diselesaikan.

Menurut Bima, kehadiran Kemendagri diperlukan karena pembangunan PSEL tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga kesiapan administratif dan teknis di tingkat daerah. Karena itu, pemerintah pusat akan membantu memastikan lahan siap digunakan, sistem pengangkutan sampah berjalan, dan pelaksanaan program tetap memperhatikan ketentuan lingkungan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar terhadap penyelesaian persoalan sampah di Indonesia. Ia menilai sampah selama ini telah menjadi beban lingkungan sekaligus memicu polusi tanah, air, dan udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah menargetkan percepatan penanganan sampah dengan mengolah tumpukan sampah menjadi energi listrik menggunakan teknologi modern yang disebut aman dan telah diterapkan di sejumlah negara.

Program tersebut ditujukan untuk 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota. Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan daerah yang masuk kategori darurat sampah. Dalam kesempatan itu, penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah di enam kawasan, yakni Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Medan Raya, dan Lampung Raya.

Sudut pandang lain

Dorongan percepatan PSEL menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengubah persoalan sampah dari beban layanan publik menjadi sumber energi. Jika berjalan efektif, skema ini berpotensi mengurangi tekanan pada tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung pasokan listrik berbasis pengolahan limbah.

Namun, keberhasilan program akan sangat bergantung pada kesiapan daerah, terutama ketersediaan lahan, kesinambungan pasokan sampah, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan. Karena itu, peran koordinasi antarkementerian dan pemerintah daerah menjadi kunci agar proyek tidak tersendat di tahap implementasi.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya mendukung percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di daerah.

" Insyaallah Kemendagri akan mengawal mulai dari masalah lahan, volume sampah yang diangkut, lingkungan dan lainnya sesuai dengan perintah Pak Mendagri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dukungan tersebut disampaikan usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan Danantara terkait percepatan pembangunan PSEL di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Bima mengatakan Kemendagri akan mengawal pelaksanaan program tersebut agar berbagai kendala di daerah dapat segera diselesaikan.

Pendampingan akan mencakup kesiapan lahan, pengangkutan sampah, aspek lingkungan, maupun kebutuhan lainnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar terhadap penyelesaian masalah sampah di Indonesia.

"Oleh karena itu, kita harus segera menyelesaikan permasalahan sampah yang sejak lama menjadi beban lingkungan, polusi tanah, air, udara, mengancam kesehatan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengamanatkan pentingnya percepatan penanganan sampah.

Oleh karena itu, tumpukan sampah di sejumlah daerah akan diolah menjadi energi listrik melalui teknologi modern yang aman dan telah diterapkan di berbagai negara.

Ia mengatakan program tersebut menargetkan 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota. Pada tahap awal, program ini menyasar daerah yang masuk dalam kategori darurat sampah.

Pada kesempatan itu, penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh sejumlah pemda di enam lokasi. Daerah tersebut mencakup Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Medan Raya, dan Lampung Raya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, serta sejumlah gubernur maupun bupati/wali kota yang melakukan penandatanganan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat Editor: Didik Kusbiantoro Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Dirangkum dari Antara News · oleh https://www.facebook.com/antaranewsdotcom

Berita terkait