Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNetral12 Mei 2026 pukul 12.21

Cucun: Homeless Media Perlu Batasan dan Patuh Etik Jurnalistik

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad menegaskan pentingnya homeless media patuh pada kode etik jurnalistik dan menghindari peran sebagai buzzer.

Cucun: Homeless Media Perlu Batasan dan Patuh Etik Jurnalistik

Wakil Ketua DPR Cucun menilai keberadaan homeless media tetap harus dibatasi oleh aturan yang jelas, terutama kode etik jurnalistik. Ia menekankan bahwa penyampaian informasi ke publik tidak boleh dilakukan semata-mata atas kehendak sendiri tanpa verifikasi dari sumber maupun peristiwa yang terjadi secara langsung.

Pernyataan itu disampaikan Cucun usai rapat paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026). Menurut dia, kebebasan dan kreativitas para pegiat homeless media memang perlu diapresiasi, tetapi tetap harus berada dalam koridor tata aturan jurnalistik yang berlaku di Indonesia. Ia meminta agar ruang baru dalam ekosistem media tidak dimanfaatkan tanpa batas.

Cucun juga mengingatkan agar homeless media tidak berkembang menjadi alat propaganda atau buzzer bagi kelompok tertentu. Ia menilai ada risiko ketika media jenis ini dijadikan sarana untuk menyuarakan kepentingan pihak tertentu, bukan untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia menekankan perlunya batasan yang tegas bagi para pelaku homeless media.

Sebelumnya, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI telah merespons pertemuan dengan sejumlah pelaku new media yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF). Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menyatakan tidak ada kerja sama maupun kontrak antara Bakom dan INMF atau media yang berada di dalam forum tersebut.

Kurnia menjelaskan, pertemuan itu berlangsung setelah Bakom menerima permohonan audiensi dari INMF pada Selasa (5/5). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling memperkenalkan diri dan membahas perkembangan ekosistem media baru di Indonesia. INMF juga menyampaikan bahwa new media idealnya memiliki perusahaan, alamat, dan penanggung jawab, serta menjelaskan standar kerja yang mereka terapkan, termasuk metode verifikasi sebagai pengganti pendekatan cover both sides yang dikenal dalam media konvensional.

Sudut pandang lain

Pernyataan Cucun menunjukkan bahwa diskusi soal media baru tidak hanya menyangkut kebebasan berekspresi, tetapi juga akuntabilitas dan perlindungan publik dari informasi yang belum terverifikasi. Di tengah berkembangnya format media nonkonvensional, tuntutan terhadap standar etik menjadi semakin penting agar ruang digital tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau manipulasi opini.

Di sisi lain, penjelasan Bakom dan INMF memperlihatkan adanya upaya membangun pengakuan atas ekosistem new media tanpa harus langsung menempatkannya setara dengan media arus utama. Perdebatan ke depan kemungkinan akan berpusat pada definisi verifikasi, tanggung jawab redaksional, dan batas antara inovasi media dengan praktik yang menyerupai propaganda.

Lihat versi asli dari sumber

"Ya, homeless media ini tetap tidak lepas daripada aturan kode etik jurnalistiknya. Harus memang ada batasan juga, tidak sekeinginan untuk menyampaikan ke publik tanpa verifikasi dari sumber atau dari kejadian yang saat itu terjadi," kata Cucun kepada wartawan usai rapat paripurna, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia meminta tetap ada batasan bagi homeless media. Dia juga berharap jangan sampai homeless media ini nantinya menjadi buzzer.

"Ini kan penting ada batasan-batasan juga untuk para pegiat homeless media. Kemudian juga jangan sampai ya kadang-kadang ini tumbuh subur dijadikan satu alat oleh sekelompok orang yang menginginkan misalkan untuk homeless media ini menjadi, bahkan lebih menjurusnya ke sana menjadi buzzer atau menjadi alat speaker-nya," ucap dia.

Ia kembali mengingatkan pentingnya homeless media untuk taat pada kode etik jurnalistik.

"Tapi kita senang bagaimana keterbukaan, kemudian juga kreativitas yang dibikin oleh para homeless media ini, yang pasti tetap harus mengikuti juga tata aturan kode etik jurnalistik yang ada di negara kita," imbuh dia.

Sebelumnya, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI buka suara terkait pertemuan dengan sejumlah pelaku new media yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF). Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menegaskan tidak ada kerja sama maupun kontrak Bakom dengan INMF ataupun media yang tergabung di dalamnya.

Kurnia menjelaskan pertemuan bermula saat Bakom menerima permohonan audiensi dari INMF pada Selasa (5/5). Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling memperkenalkan diri dan membahas perkembangan ekosistem media baru di Indonesia

"INMF menjelaskan bahwa mereka berkumpul untuk meningkatkan kualitas dan ruang berkembang. Beberapa informasi yang mereka sampaikan adalah bahwa new media harus memiliki perusahaan, alamat, dan penanggung jawab," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Menurut Kurnia, INMF juga menjelaskan sejumlah standar yang diterapkan dalam new media, seperti kewajiban memiliki perusahaan, alamat, dan penanggung jawab. Dalam kesempatan itu, INMF turut menyerahkan dokumen bertajuk New Media Forum 2026 yang memuat daftar pelaku new media.

"Bakom merespons dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait mekanisme kerja new media. Misalnya, tentang mekanisme cover both sides yang biasanya menjadi standar dalam media konvensional. INMF menjawab mereka memiliki metode yang disebut verifikasi," ujarnya. (maa/gbr)

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait