Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNegatif16 Mei 2026 pukul 17.05

Palestina Desak Dunia Akui Nakba Sebagai Pembersihan Etnis

Palestina memperingati 78 tahun terjadinya Nakba pada 15 Mei.

Palestina Desak Dunia Akui Nakba Sebagai Pembersihan Etnis

Palestina meminta komunitas internasional mengakui Nakba 1948 sebagai bentuk pembersihan etnis yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Seruan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Palestina bertepatan dengan peringatan tahunan Nakba pada 15 Mei, dengan penegasan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi masih terus berlangsung hingga kini.

Dalam pernyataannya, kementerian itu mendesak agar Nakba diklasifikasikan sebagai kejahatan pembersihan etnis dan langkah-langkah internasional diarahkan untuk memperbaiki dampaknya. Palestina juga menuntut pemenuhan hak-hak yang mereka sebut sah dan tidak dapat dicabut, termasuk penentuan nasib sendiri, kemerdekaan bagi Negara Palestina dengan Yerusalem sebagai ibu kota, hak pulang bagi pengungsi, serta kompensasi melalui pengakhiran pendudukan Israel yang berkepanjangan.

Istilah Nakba, yang berarti bencana, digunakan warga Palestina untuk menggambarkan pengusiran 957.000 orang Palestina dari total 1,4 juta penduduk yang menurut data Biro Pusat Statistik Palestina tinggal di sekitar 1.300 kota dan desa pada 1948, saat Israel didirikan di tanah Palestina. Pernyataan itu menekankan bahwa Nakba mencakup pengusiran paksa, pembunuhan, penghancuran, penjarahan, pelanggaran, hingga pembantaian yang dialami warga Palestina.

Kementerian Luar Negeri Palestina juga menyebut Nakba sebagai proyek kolonial Zionis yang dirancang kekuatan kolonial dan diwujudkan melalui Deklarasi Balfour. Dokumen itu merujuk pada surat Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, Arthur James Balfour, kepada Lord Lionel Rothschild pada 2 November 1917, yang berisi dukungan Inggris terhadap pendirian tanah air Yahudi di Palestina. Dalam pandangan Palestina, Nakba berlanjut melalui serangan Israel di Gaza dan meluasnya kekerasan di Tepi Barat yang diduduki, sehingga penderitaan itu masih berupa perampasan tanah, hilangnya hak, dan lahirnya jutaan pengungsi yang tak bisa kembali ke tanah air mereka.

Sudut pandang lain

Pernyataan Palestina ini menegaskan bahwa konflik Israel-Palestina tidak hanya dipandang sebagai sengketa wilayah, tetapi juga sebagai persoalan sejarah, identitas, dan hak pengungsi. Dengan menempatkan Nakba sebagai kejahatan yang masih berlangsung, Palestina berupaya membangun dukungan politik dan moral di forum internasional untuk memperkuat klaim atas hak kembali dan kemerdekaan.

Dari sisi diplomasi, narasi seperti ini biasanya berkaitan dengan upaya meningkatkan tekanan terhadap Israel melalui opini publik dan lembaga internasional. Namun, karena istilah pembersihan etnis dan Nakba sangat sarat makna politik, respons negara-negara lain cenderung beragam dan sangat dipengaruhi oleh posisi mereka terhadap proses perdamaian Timur Tengah.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Palestina menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengakui Nakba 1948 sebagai "kejahatan pembersihan etnis" yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina, dan menekankan bahwa Nakba "masih berlangsung" saat ini. Seruan tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina dalam rangka peringatan tahunan Nakba Palestina pada 15 Mei.

Kementerian tersebut mendesak komunitas internasional untuk mengklasifikasikan Nakba sebagai "kejahatan pembersihan etnis" dan berupaya untuk "memperbaiki konsekuensinya dan mencapai hak-hak yang sah dan tidak dapat dicabut" dari rakyat Palestina.

Disebutkan bahwa hak-hak tersebut termasuk "penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan bagi Negara Palestina dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, serta hak untuk kembali dan kompensasi bagi pengungsi melalui pengakhiran pendudukan kolonial Israel yang berkepanjangan." Warga Palestina menggunakan istilah "Nakba", atau "bencana", untuk menggambarkan pengusiran 957.000 warga Palestina dari 1,4 juta penduduk yang, menurut data dari Biro Pusat Statistik Palestina, tinggal di sekitar 1.300 kota dan desa pada tahun 1948, ketika negara Israel didirikan di tanah Palestina.

Dilansir Anadolu, pernyataan itu menekankan bahwa “Nakba bukan hanya tragedi sejarah tetapi kejahatan yang berkelanjutan,” menambahkan bahwa hal itu tidak terbatas pada “pembersihan etnis brutal dan pengusiran paksa warga Palestina dari tanah mereka” atau pada “pembantaian, pembunuhan, penghancuran, penjarahan, pelanggaran, dan pengusiran.”

Kementerian tersebut mengatakan bahwa Nakba, “sebagai proyek kolonial Zionis, direkayasa oleh kekuatan kolonial dan diwujudkan dalam Deklarasi Balfour dengan tujuan untuk mencabut rakyat Palestina dari tanah mereka, menghapus identitas mereka, dan menggantikan mereka dengan pemukim.”

Deklarasi Balfour merujuk pada surat yang dikirim oleh Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, Arthur James Balfour, pada 2 November 1917, kepada Lord Lionel Rothschild, seorang pemimpin gerakan Zionis pada saat itu, di mana pemerintah Inggris berjanji untuk mendukung pendirian tanah air Yahudi di Palestina.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa Nakba “adalah kejahatan berkelanjutan yang tidak pernah berhenti,” menunjuk pada serangan Israel yang berkelanjutan di Gaza dan perluasan kekerasan ke Tepi Barat yang diduduki. Penderitaan yang disebabkan oleh Nakba termasuk “pencurian tanah dan hak-hak serta mengubah jutaan warga Palestina menjadi pengungsi yang kehilangan hak untuk kembali ke tanah air mereka,” tambahnya.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait