Live|
Antara NewsVersi JafmoNewsNetral12 Mei 2026 pukul 10.09

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola Perdagangan Karbon Kehutanan

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional ...

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola Perdagangan Karbon Kehutanan

Pemerintah menegaskan komitmen membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan memenuhi standar internasional. Penegasan itu disampaikan dalam forum bisnis International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia-America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut Indonesia kini memasuki tahap baru pengelolaan hutan. Menurut dia, hutan tidak lagi dipandang hanya sebagai sumber kayu, melainkan juga sebagai aset bernilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau yang berkelanjutan. Ia menambahkan, Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis yang membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan.

Raja Juli menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam transformasi sektor kehutanan. Aturan itu memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan, termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, dan perhutanan sosial. Regulasi tersebut juga disebut memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar internasional, termasuk prinsip ICVCM dan mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris.

Dengan kerangka itu, kredit karbon kehutanan Indonesia diharapkan semakin kompetitif di pasar global. Di sisi lain, Kementerian Kehutanan juga mendorong skema multiusaha kehutanan agar pemegang izin pemanfaatan hutan dapat memperoleh pendapatan dari berbagai sumber secara bersamaan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa berkelanjutan.

Pemerintah turut menegaskan penguatan tata kelola melalui penyampaian Forest Reference Emission Level kepada UNFCCC, operasionalisasi Sistem Registri Nasional, serta target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan forum IETA-IACC menjadi momentum untuk memperluas jejaring investasi hijau dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat pengembangan ekonomi karbon berbasis kehutanan. Ia menegaskan, Indonesia menawarkan kemitraan strategis yang ditopang komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan besarnya potensi hutan tropis.

Sudut pandang lain

Kebijakan ini menunjukkan bahwa sektor kehutanan Indonesia mulai diposisikan sebagai instrumen ekonomi iklim, bukan semata sektor produksi primer. Jika tata kelola berjalan konsisten, perdagangan karbon dapat membuka sumber pendanaan baru bagi konservasi, restorasi hutan, dan penguatan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Namun, peluang tersebut juga menuntut pengawasan yang ketat agar kredit karbon benar-benar terukur, terverifikasi, dan tidak menimbulkan klaim berlebihan. Keberhasilan agenda ini akan bergantung pada kejelasan regulasi, transparansi registri, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara investasi, perlindungan hutan, dan manfaat sosial bagi warga lokal.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional dalam forum bisnis International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia-America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan yang tidak lagi hanya berfokus pada kayu, tetapi juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan.

“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ujar Menhut dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting transformasi sektor kehutanan Indonesia.

Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan, termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar internasional, termasuk prinsip-prinsip ICVCM dan mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris.

“Dengan demikian, kredit karbon kehutanan Indonesia diharapkan semakin kompetitif di pasar karbon global,” ujar Raja Antoni.

Selain perdagangan karbon, Kemenhut juga mendorong pengembangan skema multiusaha kehutanan.

Skema ini memungkinkan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan mengembangkan berbagai sumber pendapatan secara simultan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa berkelanjutan.

Menurut Menhut, pendekatan multiusaha kehutanan akan meningkatkan daya tarik investasi karena memberikan diversifikasi pendapatan sekaligus memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam model bisnis kehutanan Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan penguatan tata kelola kehutanan melalui penyampaian Forest Reference Emission Level kepada UNFCCC, operasionalisasi Sistem Registri Nasional (SRN), serta target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap karbon bersih pada akhir dekade ini.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyampaikan, forum bisnis IETA-IACC menjadi momentum penting untuk memperluas jejaring investasi hijau sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi karbon berbasis kehutanan dunia.

“Indonesia tidak menawarkan bantuan, melainkan kemitraan strategis yang didukung komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis yang sangat besar,” ujar Ristianto.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira Editor: Abdul Hakim Muhiddin Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Dirangkum dari Antara News · oleh https://www.facebook.com/antaranewsdotcom

Berita terkait